Tuesday 3 January 2012

Pengantar Bisnis


1.           Sejarah perdagangan modern di Indonesia tidak lepas dari perkembangan perdagangan pada masa pra modern. Pada masa pra modern perdagangan pada awalnya dilakukan dengan barter (tukar menukar), dimana pada masa itu manusia masih belum mengenal mata uang dan tukar-menukar barang adalah satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan untuk saling memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan ekonomi atau kebutuhan dengan cara barter dipandang telah memberikan kontribusi positif dalam perkembangan sejarah manusia karena barter menjadi mediasi untuk membentuk sosialitas masyarakat dan pada
titik inilah intensitas interaksi manusia terbangun.Perdagangan ala-barter dalam perkembangannya telah mempertemukan manusia dari segala penjuru belahan dunia, menyambungkan utara-selatan timur-barat dengan latarbelakang kebudayaan yang berbeda. Dalam historiografi modern, kita mengenal beberapa jalur perdagangan yang dapat menghubungkan Timur, Arab, Asia dan Barat salah satunya adalah jalur sutra. Kendala utama yang ada disini adalah menentukan nilai suatu barang yang akan ditukar karena kadangkala barang yang ditukar nilainya tidak sama. Kemudian berkembang lagi dengan ditemukannya uang barang, uang barang disini adalah barang yang disepakati sebagai alat pembayaran seperti batu permata, tembaga, emas, perak, mutiara, kerang, manik-manik, dan gigi binatang. Kemudian kemunculan uang menjadikan manusia semakin mudah dalam menjalankan aktivitas perdagangan (ekonomi) dan uang barang mulai ditinggalkan. Setelah penemuan uang tersebut ditambah dengan terbukanya jalur-jalur baru seperti Asia Tenggara dan Amerika Latin membuat manusia berlomba-lomba untuk dapat menguasai jalur tersebut. Salah satu jalur yang menjadi favorit dalam kurun waktu abad ke-13 s/d 16 adalah Asia Tenggara terutama kepulauan Nusantara.  Nusantara pada zaman Sriwijaya, Majapahit, hingga Mataram adalah produsen rempah-rempah yang sebagian dibeli oleh pedagang dari China, Arab, dan India yang memanfaatkan jalur sutra dan kemudian menjualnya ke Eropa. Pada awal abad ke-15 Eropa bukanlah kawasan yang paling maju di dunia juga bukan kawasan yang paling dinamis. Semula Eropa merupakan actor pasif dan hanya mengandalkan Konstantinopel sebagai pelabuhan utama pensuplai barang (rempah-rempah) atau kebutuhan yang datang dari pedagang China, Arab, dan India. Namun situasi berubah, pada abad ke-15 kekuatan besar yang sedang berkembang pada waktu itu adalah Turki Ottoman, Konstantinopel yang semula  dikuasai Eropa kemudian ditaklukkan dan dikuasai oleh Turki Ottoman. Kekalahan tersebut menjadi titik awal kebangkitan Eropa karena menjadikan barang-barang yang dijual ke Eropa yang masuk melalui Konstantinopel berlipat ganda harganya, dalam situasi terdesak tersebut muncullah inisiatif melakukan ekspedisi maritim untuk menemukan sumberdaya rempah-rempah tersebut. Bangsa-bangsa seperti Portugis, Inggris, Belanda, Italia, dan Spanyol dengan kemajuan teknologi navigasi perkapalan, astronomi, geografi, persenjataan, dan pemetaan akhirnya mendominasi dan menguasai jalur-jalur perdagangan pada masa itu. Arus balik ini menjadi awal kebangkitan Eropa yang memonopoli hampir semua aspek ekonomi di dunia. Para penjelajah dari negara Eropa tersebut menggunakan sistem produksi yang dikenal dengan spesialisasi yang banyak diterapkan sampai pada masa ekonomi modern sekarang. Dengan adanya spesialisasi tersebut menjadikan hasil produksi lebih cepat dan mendorong terjadinya perdagangan internasional yang lebih cepat. Kemudian dengan munculnya berbagai penemuan-penemuan teknologi canggih seperti mesin hingga penemuan internet merubah sistem perdagangan yang ada, banyak perusahaan-perusahaan multinasional yang muncul, sistem perekonomian pun berkembang menjadi lebih kompleks tidak hanya sekedar mencari laba tetapi juga untuk mendapatkan kekuatan politik. Jual beli menjadi dapat dilakukan dimanapun dan kapan pun tidak terbatas ruang dan waktu, aliansi perdagangan muncul dimana-mana dan membawa pengaruh politik pula di dalamnya. Perdagangan pada era modern menjadi lebih kompleks dan beragam jenisnya, tidak hanya barang yang berwujud tetapi juga yang tidak berwujud (saham, obligasi).
2.           Faktor ekstern perusahaan adalah faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan, yang berasal dari luar. Secara umum faktor ekstern perusahaan meliputi lingkungan umum perusahaan dan lingkungan industri. Lingkungan umum perusahaan adalah suatu lingkungan dalam lingkungan eksternal yang menyusun faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas dan faktor-faktor tersebut pada dasarnya berada di luar dan terlepas dari operasi perusahaan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah ekonomi, sosial, hukum, dan politik. Kondisi ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut berada akan menjadi penentu tentang jenis produk yang akan dipasarkan, produk yang dipasarkan di daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah tentunya adalah produk kebutuhan sehari-hari bukannya barang-barang mewah. kemudian faktor politik, sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah Indonesia pada tahun 1998 pasca runtuhnya orde baru yang membuat kondisi politik di Indonesia tidak kondusif dan banyak perusahaan asing yang memilih untuk menarik cabang perusahaannya dari Indonesia dengan pertimbangan akan berdampak pada masa depan perusahaannya. Dengan kata lain, lingkungan umum adalah sekumpulan elemen-elemen dalam masyarakat yang lebih luas yang mempengaruhi suatu industri dan perusahaan-perusahaan di dalamnya. Yang kedua adalah lingkungan industri, yaitu serangkaian faktor-faktor ancaman dari pelaku bisnis baru, supplier, pembeli, produk pengganti, dan intensitas persaingan di antara pesaing yang secara langsung mempengaruhi perusahaan dan tindakan dan tanggapan kompetitifnya. Semakin besar kapasitas perusahaan untuk mempengaruhi lingkungan industri maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan untuk menghasilkan laba di atas rata-rata. Laba di atas rata-rata adalah kelebihan penghasilan yang diharapkan seorang investor dari investor lain dengan jumlah risiko yang serupa. Risiko tersebut berupa ketidakpastian investor tentang laba rugi yang dihasilkan oleh investasi tertentu. Analisis terhadap dampak lingkungan ekstern terhadap maju-mundurnya perusahaan ini digunakan untuk memahami pengaruh lingkungan eksternal terhadap perkembangan misi strategis, tujuan strategis, dan tindakan strategis perusahaan di masa yang akan datang. Analisis lingkungan industri terfokus pada pemahaman akan faktor-faktor dan kondisi yang akan mempengaruhi profitabilitas perusahaan, sedangkan analisis pesaing terfokus pada prediksi terhadap dinamika tindakan-tindakan, respon-respon, dan kemauan para pesaing. Secara singkat, faktor-faktor tersebut akan memiliki dampak yang spesifik terhadap operasional perusahaan.
3.           Pengawasan bisa didefinisikan sebagai suatu usaha sistematis oleh manajemen bisnis untuk membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang diperlukan untuk melihat bahwa sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin didalam mencapai tujuan. Pengawasan dalam suatu perusahaan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam menjaga stabilitas perusahaan supaya tidak sampai terjadi penyimpangan dari tujuan utama perusahaan. pengawasan tidak hanya dilakukan saat bekerja akan tetapi jauh sebelum itu sudah dimulai proses pengawasan dalam perusahaan. Pengawasan saat  sebelum kerja dilakukan atau pengawasan pendahuluan dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyimpangan penting pada kerja yang diinginkan yang dihasilkan sebelum penyimpangan tersebut terjadi. Pengawasan pendahuluan mencakup semua upaya manjerial guna memperbesar kemungkinan bahwa hasil-hasil actual akan berdekatan hasilnya dibandingkan dengan hasil-hasil yang direncanakan. Memusatkan perhatian pada masalah guna mencegah timbulnya deviasi-deviasi pada kualitas serta kuantitas sumber daya yang digunakan pada organisasi. Dengan ini, manajemen menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan, prosedur-prosedur dan aturan-aturan yang ditujukan pada hilangnya perilaku yang menyebabkan hasil kerja yang tidak diinginkan di masa depan. Pengawasan pendahuluan ini meliputi pengawasan pendahuluan sumber daya manusia, pengawasan pendahuluan bahan-bahan, pengawasan pendahuluan modal dan pengawasan pendahuluan sumber daya financial. Kemudian setelah dilakukan pengawasan pendahuluan tersebut maka dilakukan pengawasan pada saat kerja berlangsung. Tujuannya untuk memonitor pekerjaan guna memastikan sasaran-sasaran telah dicapai. Pengawasan ini terdiri dari tindakan-tindakan para supervisor yang mengarahkan pekerjaan pada bawahan mereka. Pengarahan ini berhubungan dengan tindakan-tindakan para manajer sewaktu mereka berupaya untuk mengajarkan para bawahan bagaimana cara penerapan metode-metode serta prosedur-prosedur yang tepat, dan untuk mengawasi pekerjaan mereka agar pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang terakhir adalah pengawasan feedback atau pengawasan masukan. Pengawasan feedback dilakukan untuk mengukur hsil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan guna mengukur penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar. Pengawasan yang dipusatkan pada kinerja organisasional dimasa lalu. Tindkaan korektif ditujukan kea rah proses pembelian sumber daya atau operasi-operasi actual. Sifat kas dari metode-metode pengawasan feedback adalah bahwa dipusatkan perhatian pada hasil-hasil historical, sebagai landasan untuk mengoreksi tindakan-tindkaan di masa mendatang. Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.
4.           Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam. Sedangkan bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Ditinjau dari pengertian perusahaan dan bisnis tersebut, perusahaan dan bisnis adalah sesuatu yang hampir sama, akan tetapi berbeda. Bisnis adalah bentuk kegiatannya sedangkan perusahaan adalah perwujudan dari kegiatan atau unit yang menjalankan kegiatan itu sendiri. Bisnis merupakan cakupan yang luas dan bersifat umum, sedangkan perusahaan cenderung lebih khusus atau spesifik dalam menjabarkan jenis kegiatan tersebut. Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan. Bisnis diklasifikasikan menjadi bisnis manufaktur, bisnis jasa, bisnis pertanian dan pertambangan, bisnis finansial, bisnis informasi, bisnis real estate, bisnis utilitas, dan bisnis transportasi. Bisnis manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai contoh perusahaan yang bergerak dalam bisnis manufaktur adalah perusahaan mobil seperti Honda. Yang dimaksud bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh perusahaan yang bergerak dalam bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog. Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang mentah hasil pertanian dan pertambangan, perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah Pertamina. Kemudian yang dimaksud bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan modal dan investasi. Perusahaan/unit yang berkecimpung dalam bisnis ini adalah para investor. Bisnis informasi adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual. Bisnis utilitas adalah  bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah. Perusahaan yang bergerak dalam bisnis ini contohnya PDAM. Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain. Contoh perusahaannya adalah perusahaan travel. Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan. Contoh perusahaan dalam bisnis ini adalah perusahaan real estate seperti Permata Jingga. Dari penjabaran tersebut jelas bahwa antara perusahaan dengan bisnis sebenarnya tidaklah sama. Bisnis adalah jenis kegiatannya sedangkan perusahaan adalah bentuk atau unit kegiatannya.
5.           Perseroan Tervatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT diharuskan memiliki badan hukum atau legalitas dari pemerintah. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum. Keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting. Yang pertama yaitu sebagai sarana perlindungan hukum. Seringkali kita melihat di media-media tentang penggusuran dan pembongkaran pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya. Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya. Yang kedua adalah sebagai sarana kegiatan promosi. Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya. Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan sendirinya komunikasi izin usaha sebagai perlindungan  hukum terbangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainnya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagian usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut. Yang ketiga adalah sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan. Alasan berikutnya adalah untuk mempermudah mendapatkan suatu proyek. Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha. Manfaat yang terakhir adalah untuk mempermudah pengembangan usaha. Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
6.           BUMN adalah semua perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara. BUMN yang sudah go public dapat disebut juga sebagai perusahaan terbuka(persero), sedangkan BUMN yang belum go public disebut juga perusahaan tertutup(perseroan). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bentuk badan usaha dari perusahaan terbuka adalah Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup untuk perusahaan tertutup. BUMN yang go public berarti bahwa saham dari BUMN tersebut telah diperjualbelikan kepada public. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Pemlilik saham memperoleh keuntungan dari dividen dan capital gain, Bisnis yang dikelola pada umumnya berskala besar dan membutuhkan investasi pendanaan relatif besar sehingga sahamnya diperjualbelikan secara bebas dan tidak membebani kekayaan negara. Perusahaan terbuka ini memiliki kelebihan diantaranya kewajiban terbatas terhadap pemilik yaitu hanya sebesar modal yang diinvestasikan. Dari segi Akses pendanaan, Perseroan dapat dengan mudah memperoleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru, sehingga memberikan fleksibilitas untuk mengembangkan usaha baru dalam skala besar. Selain itu perpindahan kepemilikan dapat dilakukan dengan mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau menjual saham dengan cepat melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang secara online. Sedangkan dari sisi kelemahannya diantaranya adalah biaya organisasi yang tinggi . Konsekuensi bentuk organisasi yang lebih kompleks adalah biaya organisasi yang lebih besar, mulai awal pembentukan hingga mekanisme pelaksanaannya. Kedua adalah  pengungkapan keuangan. Ketika perseroan menjadi terbuka, masyarakat investasi mempunyai hak dalam batasan tertentu untuk melihat data-data keuangan perusahaan, berbeda dengan perseroan tertutup yang tidak diharuskan menyampaikan kepada publik. Kemudian dari masalah perwakilan ( agency problem ). Para manajer kadang-kadang bertindak tidak sesuai dengan keinginan para pemegang saham, misal manajemen biaya tinggi. Yang terakhir adalah pajak yang tinggi. Konsekuensi dari sebuah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya adalah pengenaan pajak yang terpisah pula. Pajak menjadi variabel signifikan dalam analisis cost-benefit. Sebuah perseroan terbatas akan dikenakan konsekuensi pajak ganda yaitu pajak tahunan dan pajak penghasilan atas dividen pemegang saham.  Sedangkan perusahaan yang belum go public berarti perusahaan tersebut hanya menjual sahamnya kepada kalangan terbatas demi menjaga status dari BUMN tersebut. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain. Bisnis yang dikelola kebanyakan masih dalam skala kecil-menengah dan hal ini menjadi alasan pemerintah tidak merubah statusnya menjadi go public karena merasa masih mampu untuk mendanai kegiatan operasionalnya dari APBN. Sebagian besar perseroan terbatas di Indonesia masih berupa perseroan tertutup. Contoh BUMN yang go public adalah PT Indosat dan PT Pertamina.
7.           Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pandapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Berkaitan dengan cara pandang otonomi daerah yaitu pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab serta mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli saerah, maka setiap daerah otonom melakukan upaya-upaya terobosan dan usaha-usaha untuk memupuk sumber pendapatan daerah dengan tanpa membebani masyarakat, tetapi membuka peluang usaha yang berbasiskan ekonomi daerah yang selaras dengan potensi daerah. Berdasarkan asumsi umum terdapat pandangan bahwa dari hasil Pendapatan Asli Daerah selama ini, dirasakan masih belum cukup memadai dalam membiayai pembangunan sebuah daerah otonom, oleh karena itu, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten menganggap perlu mengadakan usaha-usaha lain guna menambah sumber-sumber pendapatan daerah. BUMD menghadapi masalah minimnya permodalan akibat kurangnya perhatian dari pemilik (dalam hal ini pemerintah daerah/Pemda). Kalaupun ada Pemda yang memiliki perhatian lebih terhadap aspek permodalan BUMN ini, itu pun masih harus menghadapi ganjalan politik, karena interpretasi yang keliru dari para politisi DPRD dalam memahami peraturan. Akibatnya, proses penguatan permodalan BUMD menjadi tidak efisien. BUMD sebagai badan usaha yang permodalannya berasal dari pemerintah daerah (Pemda) menjadi kurang berkembang dikarenakan dana dari pemda masih harus dibagi lagi untuk menjalankan program pemda itu sendiri disamping untuk mengelola BUMD, karena faktor inilah pemda menjadi kurang fokus pengelolaannya terhadap BUMD yang pada akhirnya bukannya BUMD berkembang menjadi salah satu penyokong dana tetapi malah tidak member kontribusi apapun kecuali menyerap dana alokasi yang sia-sia. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi kesulitan ini. Upaya memberdayakan itu haruslah pertama-tama dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensinya untuk berkembang. Ini dengan landasan pertimbangan bahwa setiap masyarakat dan kelembagaannya, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Maka dengan pemberdayaan itu pertama-tama merupakan upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi (dan daya) yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Selanjutnya, yang kedua, adalah memperkuat potensi atau daya yang dimiliki tersebut, dimana untuk ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan berbagai input yang diperlukan, serta pembukaan akses kepada berbagai peluang sehingga semakin berdaya memanfaatkan peluang. yang ketiga, dimana memberdayakan berarti pula melindungi, sehingga dalam proses pemberdayaan haruslah dicegah agar jangan pihak yang lemah menjadi bertambah lemah, tapi dapat hidup dengan daya saing yang memadai. Strategi Pengusahaan Perusahaan yang dapat dilakukan dengan langkah atau tindakan memperbaiki kinerja perusahaan, diantaranya dengan Mengatasi kelemahan internal yang diantaranya melalui penetapan kembali corebusiness, likuidasi unit bisnis yang selalu rugi, dan memperbaiki sistem manajemen organisasi. Memaksimumkan kekuatan internal, yang antara lain dengan cara mengkonsentrasikan bisnis pada usaha yang berprospek tinggi, memperluas pasar dengan mempertahankan dan mencari pelanggan baru, serta mencari teknik produksi baru yang dapat meningkatkan efisiensi usaha. Mengatasi ancaman eksternal, yang diantaranya dengan cara memperbaiki mutu produk dan jasa, meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan kreativitas dan keaktifan tenaga pemasaran dalam mencari terobosan baru, memaksimumkan peluang eksternal, yang antara lain melalui upaya kerjasama yang saling menguntungkan dengan perusahaan sejenis atau yang dalam keterkaitan. Namun demikian, disamping untuk usaha-usaha BUMD yang telah berjalan dengan kinerja yang masih rendah dan terbatas di masa lalu tersebut, juga perlu pemikiran lebih lanjut terhadap usaha-usaha BUMD yang akan didirikan dan dibangun pada masa mendatang dalam rangka lebih memberdayakannya untuk menunjang keuangan Daerah dan perekonomian Daerah pada umumnya. Dalam hubungan ini untuk pendirian BUMD baru dan pengembangan lebih lanjut BUMD yang telah jalan perlu dilakukan antara lain: studi kelayakan usaha yang dilakukan secara teliti betul yang dapat disimpulkan untukmenghasilkan produk barang dan jasa yang feasible dan berprospek (sangat) menguntungkan peningkatan kerjasama dengan usaha yang sejenis atau yang bersifat keterkaiatan dalam rangka peningkatan daya saing penerapan kelembagaan dan organisasi usaha dengan tenaga terdidik dan terlatih yang dijiwai semangat kewirausahaan pengembangan dan penerapan fungsi-fungsi manajemen dalam organisasi perusahaan daerah seperti yang dalam usaha korperasi swasta yang dalam operasionalnya dilakukan dengan tertib, terbuka dan terpadu pemberian kewenangan yang lebih luas kepada BUMD dari pimpinan daerah sehingga direksinya dapat lebih “leluasa” dalam melaksanakan kepemimpinan dan operasionalisasi perusahaannya.
8.           Manajemen adalah suatu seni mengatur orang lain dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi atau unit pelayanan maka manajemen tersebut mempunyai suatu proses. Proses yang dimaksud disini adalah meliputi Perencanaan (Planning), Organizing (pengorganisasian), Actuating(pengarahan), dan Controlling (pengendalian). Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semuafungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan. Perencanaan terdiri dari dua elemen penting, yaitu sasaran (goals) dan rencana itu sendiri (plan).  Pengorganisasian dapat didefinisikan sebagai proses menciptakan hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi, personalia dan faktor fisik agar kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan disatukan dan diarahkan pada pencapaian tujuan bersama. Pengorganisasian (organizing) adalah (1) penentuan sumber daya-sumber daya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi,( 2) perancangan dan pengembangan suatu organisasi atau kelompok yang akan dapat mambawa hal-hal tersebut kearah tujuan, (3) penugasan tanggung jawab tertentu dan kemudian, (4) pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Proses yang berikutnya adalah actuating, yaitu hubungan antara aspek-aspek individual yang ditimbulkan oleh adanya pengaturan terhadap bawahan-bawahan untuk dapat dipahami dan pembagian pekerjaan yang efektif untuk tujuan perusahaan yang nyata. Jadi pengarahan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk membimbing, menggerakan, mengatur segala kegiatan yang telah diberi tugas dalam melaksanakan sesuatu kegiatan usaha. Pengarahan ini dapat dilakukan dengan cara persuasif atau bujukan, tergantung cara mana yang paling efektif. Suatu organisasi atau perusahaan hanya akan merealisasi tujuannya jika setiap petugas bekerja secara efisien dan ada kerjasama antara petugas yang satu dengan petugas yang lainnya. Salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya ialah adanya hubungan yang baik antara petugas didalam perusahaan, terlebih-lebih antara pimpinan dengan bawahan. Proses yang terakhir adalah Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian adalah salah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud dengan tujuan yang telah digariskan semula. Di dalam manajemen perusahaan yang modern fungsi control ini biasanya dilakukan oleh divisi audit internal. Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi manajemen yang lain, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan. Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan adalah penting untuk mendapat perhatian. Pengawasan dan pengendalian (controlling) sebagai fungsi manajemen bila diikerjakan dengan baik, akan menjamin bahwa semua tujuan dari setiap orang atau kelompok konsisten dengan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Hal  ini membantu menyakinkan bahwa tujuan dan hasil tetap konsisten satu sama lain dengan dalam organisasi. Controlling berperan juga dalam menjaga pemenuhan (kompliansi) aturan dan kebijakan yang esensial. Pengendalian terbaik dalam organiasasi adalah berorientasi pada strategi dan hasil, dapat dipahami, mendorong pengendalian diri (self-control), berorientasi secara waktu dan eksepsi, bersifat positif, setara dan objektif, fleksibel. Manajer memiliki 2 pilihan luas dengan memperhatikan pengendalian. Mereka dapat mengandalkan orang-orang untuk melatih pengendalian diri (internal) atas tingkah lakunya sendiri. Alternatif lain, manajer dapat mengambil tindakan langsung (external) untuk mengendalikan tingkah laku orang lain. Pengendalian internal memberikan individu yang termotivasi untuk melatih pengendalian diri dalam memenuhi harapan pekerjaan. Potensi untuk pengendalian diri dikembangkan ketika orang yang mampu memiliki tujuan tampilan yang jelas dan dukungan sumber-sumber yang tepat. Pengendalian eksternal terjadi melalui supervisi personal dan penggunaan sistem administrasi formal antara lain sistem penilaian penampilan, sistem kompensasi dan keuntungan, sistem disiplin kepegawaian, dan manajemen berdasar tujuan. Dan pada akhirnya kesinambungan dari semua proses tersebut yang terlaksana dengan baik akan menentukan hasil akhir yaitu tercapainya tujuan.
9.           Waktu telah membuktikan, mereka yang menjadikan konsumen adalah raja, berhasil mengambil hati konsumennya, menetapkan harga lebih tinggi tetapi tetap dibeli, dan bertahan lebih lama dalam bisnisnya. Untuk bisa mengambil hati konsumen, butuh sebuah daya. Mencurahkan segenap pikiran dan sumber daya yang ada untuk selalu memberikan nilai lebih bagi pelanggan.  Ada 8 hal yang dinilai oleh konsumen sebagai nilai lebih. Yang pertama adalah akses, kemudahan konsumen untuk berhubungan dengan perusahaan yang dimaksud harus mudah dan tidak bertele-tele. Sebagai contoh adalah pelayanan perusahaan DHL yang mengganti mesin penjawab otomatisnya dengan operator yang menjawab langsung kebutuhan para konsumennya. Konsumen harus diberikan akses mudah untuk mendapat informasi dan menghubungi perusahaan. Caranya, bisa lewat karyawannya, call centre, kantor perusahaan, website, cara pembayaran, dan informasi-informasi lain. Yang kedua adalah kompetensi, di mata pelanggan, kemampuan dan pengetahuan karyawan akan memengaruhi layanan yang akan ia dapatkan. Ketika karyawan tidak dapat menjawab atau memberikan informasi yang ia butuhkan saat bertanya kepada karyawan, konsumen akan berpikiran bahwa pelayanannya tak akan memuaskan karena si karyawan tidak kompeten. Karyawan baru perlu masa orientasi sebagai pembekalan pengetahuan tentang produk atau jasa, adaptasi lingkungan kerja, pembelajaran, sekaligus empowerment dirinya. Yang keempat adalah courtesy atau keramahan, keramahtamahan dan kemampuan berkomunikasi para penyedia layanan menjadi hal yang penting bagi konsumen. Konsumen adalah manusia yang memiliki perasaan, yang sering menjadi penentu saat mengambil keputusan dan melakukan penilaian.  Kelima adalah reliability, maksudnya yaitu bisa diandalkan di segala kesempatan juga akan menjadi penilaian seorang pelanggan terhadap sebuah jasa. Karenanya, amat penting untuk sebuah perusahaan bisa memberikan harapan dan spesifikasi yang telah dijanjikan. Kualitas produk, ketersediaan produk, kehandalan karyawan di jajaran depan, support teknis, dan bagian lainnya adalah hal-hal yang akan menjadi bahan penilaian pelanggan terhadap kehandalan perusahaan. faktor keenam adalah responsiveness, pelanggan butuh kenyamanan dan jaminan bahwa perusahaan Anda bisa merespon ketika terjadi masalah pada pelayanan. Selanjutnya adalah kecepatan. Saat ini persaingan bisnis makin tinggi, kecepatan menjadi sebuah hal yang mewah. Pelanggan akan memilih pelayanan prima yang bisa dihantar dengan kecepatan tinggi pula. Kecepatan informasi, penanganan masalah yang cepat, proses kerja tak bertele-tele, proses pembayaran yang ringkas, dan lainnya harus diperhatikan. Faktor berikutnya adalah keamanan, keamanan tak hanya berupa benda tapi juga keamanan akan data dan informasi pelanggan yang terdapat di dalam perusahaan sering menjadi ukuran keamanan menggunakan sebuah perusahaan. Pastikan rasa aman saat menggunakan produk, juga atas layanan, dan hal lainnya dalam pelaksanaan servis terus terjaga. Faktor yang terakhir tangible, maksudnya adalah tampilan kasat mata pun akan menjadi penting untuk pelanggan. Tampilan produk, bentuk, dan suasana kantor, loket pembayaran, penampilan karyawan, tampilan media dan promosi, surat menyurat, dan hal-hal yang akan memanjakan indera pelanggan harus diperhatikan keindahannya. Contohnya adalah produsen peralatan elektronik terkemuka Sony, usai mengalami kemunduran dalam penjualan televisi, Soni mulai menggebrak pasar dengan empat produk andalan, yakni handycam, kamera digital, notebook, dan play station. Selain itu, Sony membuka gerai elektronik bernama Sony Center yang mengusung kenyamanan. Selain itu, konsep serupa diterapkan dalam Vaio Shopnya. Sony berhasil membuat pengunjung gerainya merasakan pengalaman yang dengan produk-produknya. Bila dibandingkan dengan gerai elektronik lainnya, Sony Center mengusung sesuatu yang berbeda. Interiornya dibuat sedemikian rupa sehingga membuat pengujung bisa senyaman mungkin melakukan eksplorasi produk. Termasuk juga dalam penataan produk, pengkategorian, tata lampu, dan servis. Semua menguarkan warna dan suasana modern sekaligus elegan. Pada akhirnya, perusahaan yang mampu menghadirkan pengalaman tersendiri dan merebut hati pelangganlah yang pada akhirnya mampu tetap bertahan di persaingan.
10.        a) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Menurut UU No. 07 Tahun 1992 jenis bank ada 3 macam yaitu bank umum,bank perkreditan rakyat, dan bank syariah. B) lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank. Lembaga keuangan non bank ini dibagi menjadi beberapa macam yaitu contractional institutions, investments institutions, finance companies, dan beberapa lembaga lainnya seperti pegadaian. C) giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai). D) deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalty. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. E) SBI (Sertifikat Bank Indonesia) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar. F) SUN (Surat Utang Negara) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. SUN  adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. G) BEI (Bursa Efek Indonesia) adalah bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta(BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. H) sero adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai I) akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. J) likuidasi adalah Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum. Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut. K) divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan L) privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. M) emisi adalah pengeluaran surat-surat berharga seperti saham dan obligasi oleh perusahaan pada saat perusahaan memerlukan tambahan modal N) Komisi Penyehatan Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut yaitu (1) Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli,predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, (2) Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, (3) Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain O) Dana reksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan P) reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan atau kontrak investasi kolektif. Q) Lisensi adalah suatu hak atau kuasa untuk menggunakan merk dagang tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban tertentu dengan kebijakan yang diatur untuk pembagian keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Lisensi merupakan izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu R) Franchesing atau yang disebut juga waralaba adalah adalah kerja sama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang/penyalur. Inti dari franchising adalah memberi hak monopoli (lisensi) untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.
11.        Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip koperasi sesuai UU no 25 tahun 1992 adalah (1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun; (2) pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi; (3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan; (4) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi; (5)  kemandirian. Mengandung pengertian bahwa koperasi dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk mengelola diri sendiri; (6) pendidikan perkoperasian. Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan; (7)  kerja sama antarkoperasi. Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.
12.        Marketing Mix adalah kombinasi dari empat variable/kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran yaitu harga, produk, promosi, dan distribusi. Dengan kata lain marketing mix merupakan kumpulan variable-variabel yang dapat digunakan untuk mempengaruhi tanggapan konsumen. Keempat variable yang dimaksud yaitu strategi produ, strategi harga, strategi penyaluran/distribusi, dan strategi promosi. Keempat strategi tersebut saling mempengaruhi (independent) sehingga semuanya penting sebagai suatu kesatuan/bauran. Sedangkan strategi marketing mix merupakan bagian dari strategi pemasaran dan berfungsi sebagai pedoman dalam menggunakan variable pemasaran yang dapat dikendalikan pimpinan perusahaan, untuk mencapai tujuan perusahaan dalam bidang pemasaran. Pemasar harus mengupayakan agar keempat variable dapat terpadu sehingga akan mempengaruhi tanggapan nasabah yang pada gilirannya akan dapat memberikan kepuasan-kepuasan dalam melayani nasabah. Setiap variable bauran pemasaran terdiri dari beberapa subvariabel lagi yang akan membentuk msing-msing bauran yaitu produk mix, price mix, place mix, dan promotional mix, masing-masing variable itu akan diarahkan pada pasar sasaran. Didalam strategi produk, perlu ditetapkan cara dan penyediaan produk yang tepat bagi pasar yang dituju, sehingga dapat memuaskan konsumen sekaligus menigkatkan keuntungan perusahaan jangka panjang. Strategi produk merupakan unsur yang penting karena dapat mempengaruhi strategi pemasaran yang lain. Strategi produk mencakup bauran produk, merk dagang, cara pengemasan produk, tingkat mutu/kualitas produk dan pelayanan yang diberikan. Tujuan strategi produk adalah untuk mencapai sasaran pasar yang dituju dengan meningkatkan kemampuan bersaing atau mengatasi persaingan. Yang kedua adalah strategi harga, harga merupakan satu-satunya unsur marketing mix yang menghasilkan penerimaan penjualan. Dalam penentuan harga harus dipertimbangkan berbagai hal, misalnya tujuan penentuan harga tersebut menjadi mudah. Tujuan penentuan harga secara umum adalah untuk bertahan hidup, untuk memaksimalkan laba,memperbesar marketshare, mutu produk, dank arena pesaing. Yang ketiga adalah strategi penyaluran/distribusi, dalam usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran perusahaan dibidang pemasaran, setiap perusahaan melakukan kegiatan penyaluran. Yang dimaksud saluran distribusi adalah lembaga-lembaga yang memasarkan produk berupa barang atau jasa dari produsen sampai ke konsumen. Yang terakhir adalah strategi promosi, promosi merupakan salah satu konsep dari marketing mix, promosi lebih kepada menawarkan access kepada pembeli. Kegiatan promosi yang dilakukan suatu perusahaan menggunakan konsep mix promotion terdiri atas advertensi (promosi berupa gagasan yang dibiayai oleh sponsor tertentu yang bersifat massif dan nonpersonal), personal selling (penyajian secara lisan dalam suatu pembicaraan dengan seseorang atau lebih calon pembeli), promosi penjualan (kegiatan pemasaran berupa exhibition, roadshow), publicity (pempublikasian melalui pers).
Pasar Sasaran (Target Market)
Bauran product (Price Mix)
Bauran product (Place Mix)
Bauran product (Promotional Mix)
Bauran product (Product Mix)
 










13.        Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Bidang-bidang yang dimiliki oleh BUMN adalah sumber daya ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan vital.  BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sedangkan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia dibagi menjadi Persero, Perum, dan Perjan. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI. Sedangkan BUMS menurut bentuk hukumnya dibedakan menjadi perusahaan persekutuan dan yayasan. Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Lebih lanjut, perusahaan persekutuan dibedakan menjadi firma, CV, dan persekutuan terbatas. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan yang dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana anggotanya dibagi menjadi sekutu aktif ( anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan) dan sekutu pasif (anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan). Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Sedangkan yang dimaksud yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. 

No comments:

Post a Comment