1.
Sejarah perdagangan modern di Indonesia tidak lepas dari
perkembangan perdagangan pada masa pra modern. Pada masa pra modern perdagangan
pada awalnya dilakukan dengan barter (tukar menukar), dimana pada masa itu
manusia masih belum mengenal mata uang dan tukar-menukar barang adalah
satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan untuk saling memenuhi kebutuhan
hidupnya. Pemenuhan ekonomi atau kebutuhan dengan
cara barter dipandang telah memberikan kontribusi positif dalam perkembangan
sejarah manusia karena barter menjadi mediasi untuk membentuk sosialitas
masyarakat dan pada
titik inilah intensitas interaksi manusia
terbangun.Perdagangan ala-barter dalam perkembangannya telah mempertemukan
manusia dari segala penjuru belahan dunia, menyambungkan utara-selatan
timur-barat dengan latarbelakang kebudayaan yang berbeda. Dalam historiografi
modern, kita mengenal beberapa jalur perdagangan yang dapat menghubungkan
Timur, Arab, Asia dan Barat salah satunya adalah jalur sutra. Kendala utama
yang ada disini adalah menentukan nilai suatu barang yang akan ditukar karena
kadangkala barang yang ditukar nilainya tidak sama. Kemudian berkembang lagi
dengan ditemukannya uang barang, uang barang disini adalah barang yang disepakati
sebagai alat pembayaran seperti batu permata, tembaga, emas, perak, mutiara,
kerang, manik-manik, dan gigi binatang. Kemudian kemunculan uang menjadikan
manusia semakin mudah dalam menjalankan aktivitas perdagangan (ekonomi) dan
uang barang mulai ditinggalkan. Setelah penemuan uang tersebut ditambah dengan
terbukanya jalur-jalur baru seperti Asia Tenggara dan Amerika Latin membuat
manusia berlomba-lomba untuk dapat menguasai jalur tersebut. Salah satu jalur
yang menjadi favorit dalam kurun waktu abad ke-13 s/d 16 adalah Asia Tenggara
terutama kepulauan Nusantara. Nusantara
pada zaman Sriwijaya, Majapahit, hingga Mataram adalah produsen rempah-rempah
yang sebagian dibeli oleh pedagang dari China, Arab, dan India yang
memanfaatkan jalur sutra dan kemudian menjualnya ke Eropa. Pada awal abad ke-15
Eropa bukanlah kawasan yang paling maju di dunia juga bukan kawasan yang paling
dinamis. Semula Eropa merupakan actor pasif dan hanya mengandalkan Konstantinopel
sebagai pelabuhan utama pensuplai barang (rempah-rempah) atau kebutuhan yang
datang dari pedagang China, Arab, dan India. Namun situasi berubah, pada abad
ke-15 kekuatan besar yang sedang berkembang pada waktu itu adalah Turki
Ottoman, Konstantinopel yang semula
dikuasai Eropa kemudian ditaklukkan dan dikuasai oleh Turki Ottoman.
Kekalahan tersebut menjadi titik awal kebangkitan Eropa karena menjadikan
barang-barang yang dijual ke Eropa yang masuk melalui Konstantinopel berlipat
ganda harganya, dalam situasi terdesak tersebut muncullah inisiatif melakukan
ekspedisi maritim untuk menemukan sumberdaya rempah-rempah tersebut.
Bangsa-bangsa seperti Portugis, Inggris, Belanda, Italia, dan Spanyol dengan
kemajuan teknologi navigasi perkapalan, astronomi, geografi, persenjataan, dan
pemetaan akhirnya mendominasi dan menguasai jalur-jalur perdagangan pada masa
itu. Arus balik ini menjadi awal kebangkitan Eropa yang memonopoli hampir semua
aspek ekonomi di dunia. Para penjelajah dari negara Eropa tersebut menggunakan
sistem produksi yang dikenal dengan spesialisasi yang banyak diterapkan sampai
pada masa ekonomi modern sekarang. Dengan adanya spesialisasi tersebut
menjadikan hasil produksi lebih cepat dan mendorong terjadinya perdagangan
internasional yang lebih cepat. Kemudian dengan munculnya berbagai
penemuan-penemuan teknologi canggih seperti mesin hingga penemuan internet
merubah sistem perdagangan yang ada, banyak perusahaan-perusahaan multinasional
yang muncul, sistem perekonomian pun berkembang menjadi lebih kompleks tidak
hanya sekedar mencari laba tetapi juga untuk mendapatkan kekuatan politik. Jual
beli menjadi dapat dilakukan dimanapun dan kapan pun tidak terbatas ruang dan
waktu, aliansi perdagangan muncul dimana-mana dan membawa pengaruh politik pula
di dalamnya. Perdagangan pada era modern menjadi lebih kompleks dan beragam
jenisnya, tidak hanya barang yang berwujud tetapi juga yang tidak berwujud
(saham, obligasi).
2.
Faktor ekstern perusahaan adalah faktor yang berpengaruh
terhadap perkembangan perusahaan, yang berasal dari luar. Secara umum faktor
ekstern perusahaan meliputi lingkungan umum perusahaan dan lingkungan industri.
Lingkungan umum perusahaan adalah suatu lingkungan dalam lingkungan eksternal
yang menyusun faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas dan faktor-faktor
tersebut pada dasarnya berada di luar dan terlepas dari operasi perusahaan.
Faktor-faktor tersebut antara lain adalah ekonomi, sosial, hukum, dan politik. Kondisi
ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut berada akan menjadi penentu
tentang jenis produk yang akan dipasarkan, produk yang dipasarkan di daerah
dengan kondisi ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah tentunya adalah
produk kebutuhan sehari-hari bukannya barang-barang mewah. kemudian faktor
politik, sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah Indonesia pada tahun 1998
pasca runtuhnya orde baru yang membuat kondisi politik di Indonesia tidak
kondusif dan banyak perusahaan asing yang memilih untuk menarik cabang
perusahaannya dari Indonesia dengan pertimbangan akan berdampak pada masa depan
perusahaannya. Dengan kata lain, lingkungan umum adalah sekumpulan
elemen-elemen dalam masyarakat yang lebih luas yang mempengaruhi suatu industri
dan perusahaan-perusahaan di dalamnya. Yang kedua adalah lingkungan industri,
yaitu serangkaian faktor-faktor ancaman dari pelaku bisnis baru, supplier,
pembeli, produk pengganti, dan intensitas persaingan di antara pesaing yang
secara langsung mempengaruhi perusahaan dan tindakan dan tanggapan
kompetitifnya. Semakin besar kapasitas perusahaan untuk mempengaruhi lingkungan
industri maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan untuk menghasilkan laba
di atas rata-rata. Laba di atas rata-rata adalah kelebihan penghasilan yang
diharapkan seorang investor dari investor lain dengan jumlah risiko yang
serupa. Risiko tersebut berupa ketidakpastian investor tentang laba rugi yang
dihasilkan oleh investasi tertentu. Analisis terhadap dampak lingkungan ekstern
terhadap maju-mundurnya perusahaan ini digunakan untuk memahami pengaruh
lingkungan eksternal terhadap perkembangan misi strategis, tujuan strategis,
dan tindakan strategis perusahaan di masa yang akan datang. Analisis lingkungan
industri terfokus pada pemahaman akan faktor-faktor dan kondisi yang akan
mempengaruhi profitabilitas perusahaan, sedangkan analisis pesaing terfokus
pada prediksi terhadap dinamika tindakan-tindakan, respon-respon, dan kemauan para
pesaing. Secara singkat, faktor-faktor tersebut akan memiliki dampak yang
spesifik terhadap operasional perusahaan.
3.
Pengawasan bisa didefinisikan sebagai suatu
usaha sistematis oleh manajemen bisnis untuk membandingkan kinerja standar,
rencana, atau tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan
apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan
penyembuhan yang diperlukan untuk melihat bahwa sumber daya manusia digunakan
dengan seefektif dan seefisien mungkin didalam mencapai tujuan. Pengawasan
dalam suatu perusahaan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam
menjaga stabilitas perusahaan supaya tidak sampai terjadi penyimpangan dari
tujuan utama perusahaan. pengawasan tidak hanya dilakukan saat bekerja akan
tetapi jauh sebelum itu sudah dimulai proses pengawasan dalam perusahaan.
Pengawasan saat sebelum kerja dilakukan
atau pengawasan pendahuluan dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan
penyimpangan penting pada kerja yang diinginkan yang dihasilkan sebelum
penyimpangan tersebut terjadi. Pengawasan pendahuluan mencakup semua upaya
manjerial guna memperbesar kemungkinan bahwa hasil-hasil actual akan berdekatan
hasilnya dibandingkan dengan hasil-hasil yang direncanakan. Memusatkan
perhatian pada masalah guna mencegah timbulnya deviasi-deviasi pada kualitas
serta kuantitas sumber daya yang digunakan pada organisasi. Dengan ini,
manajemen menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan, prosedur-prosedur dan
aturan-aturan yang ditujukan pada hilangnya perilaku yang menyebabkan hasil
kerja yang tidak diinginkan di masa depan. Pengawasan pendahuluan ini meliputi
pengawasan pendahuluan sumber daya manusia, pengawasan pendahuluan bahan-bahan,
pengawasan pendahuluan modal dan pengawasan pendahuluan sumber daya financial.
Kemudian setelah dilakukan pengawasan pendahuluan tersebut maka dilakukan
pengawasan pada saat kerja berlangsung. Tujuannya untuk memonitor pekerjaan
guna memastikan sasaran-sasaran telah dicapai. Pengawasan ini terdiri dari
tindakan-tindakan para supervisor yang mengarahkan pekerjaan pada bawahan
mereka. Pengarahan ini berhubungan dengan tindakan-tindakan para manajer
sewaktu mereka berupaya untuk mengajarkan para bawahan bagaimana cara penerapan
metode-metode serta prosedur-prosedur yang tepat, dan untuk mengawasi pekerjaan
mereka agar pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang terakhir adalah
pengawasan feedback atau pengawasan masukan. Pengawasan feedback dilakukan
untuk mengukur hsil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan guna mengukur penyimpangan
yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar. Pengawasan yang
dipusatkan pada kinerja organisasional dimasa lalu. Tindkaan korektif ditujukan
kea rah proses pembelian sumber daya atau operasi-operasi actual. Sifat kas
dari metode-metode pengawasan feedback adalah bahwa dipusatkan perhatian pada
hasil-hasil historical, sebagai landasan untuk mengoreksi tindakan-tindkaan di
masa mendatang. Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk
menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang
akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan
secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas
yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana
pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi
sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan
yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.
4.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang
bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat
berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha
untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang
melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha
dibidang usaha yang beragam. Sedangkan bisnis berarti keadaan dimana seseorang
atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
Ditinjau dari pengertian perusahaan dan bisnis tersebut, perusahaan dan bisnis
adalah sesuatu yang hampir sama, akan tetapi berbeda. Bisnis adalah bentuk
kegiatannya sedangkan perusahaan adalah perwujudan dari kegiatan atau unit yang
menjalankan kegiatan itu sendiri. Bisnis merupakan cakupan yang luas dan
bersifat umum, sedangkan perusahaan cenderung lebih khusus atau spesifik dalam
menjabarkan jenis kegiatan tersebut. Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe,
dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang
berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan
mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam
menghasilkan keuntungan. Bisnis diklasifikasikan menjadi bisnis manufaktur,
bisnis jasa, bisnis pertanian dan pertambangan, bisnis finansial, bisnis
informasi, bisnis real estate, bisnis utilitas, dan bisnis transportasi. Bisnis
manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang
mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual
untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai contoh perusahaan yang bergerak dalam
bisnis manufaktur adalah perusahaan mobil seperti Honda. Yang dimaksud bisnis
jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan
keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh perusahaan
yang bergerak dalam bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog. Bisnis pertanian
dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang mentah hasil pertanian
dan pertambangan, perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah Pertamina.
Kemudian yang dimaksud bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan
keuntungan dari pengelolaan modal dan investasi. Perusahaan/unit yang
berkecimpung dalam bisnis ini adalah para investor. Bisnis informasi adalah
bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti
intelektual. Bisnis utilitas adalah bisnis yang
mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai
oleh pemerintah. Perusahaan yang bergerak dalam bisnis ini contohnya PDAM.
Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara
mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Contoh perusahaannya adalah perusahaan travel. Bisnis real estate adalah bisnis yang
menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan
properti, rumah, dan bangunan. Contoh perusahaan dalam bisnis ini adalah
perusahaan real estate seperti Permata Jingga. Dari penjabaran tersebut jelas
bahwa antara perusahaan dengan bisnis sebenarnya tidaklah sama. Bisnis adalah
jenis kegiatannya sedangkan perusahaan adalah bentuk atau unit kegiatannya.
5.
Perseroan Tervatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen). Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT diharuskan
memiliki badan hukum atau legalitas dari pemerintah. Hal ini untuk menjaga
keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud
pada kepemilikan izin usaha yang
dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh
dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum. Keberadaan
izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki
arti penting. Yang pertama yaitu sebagai sarana perlindungan hukum. Seringkali
kita melihat di media-media tentang penggusuran dan pembongkaran pedagang kecil.
Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang
terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan
izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang
serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor
penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang
dijalaninya. Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini
mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban.
Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan
usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan
dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya. Yang kedua adalah
sebagai sarana kegiatan promosi. Kegiatan promosi merupakan salah satu metode
yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang
pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa
pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia
memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen.
Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk
pelayanan lainnya. Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan
usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor
kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan sendirinya komunikasi izin
usaha sebagai perlindungan hukum terbangun antara pengusaha dan pertugas
tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah
izin usaha dan dokumen-dokumen lainnya telah selesai, promosi secara inventaris
dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagian usaha yang telah terdaftar
dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat
mengakses data-data tersebut. Yang ketiga adalah sebagai bukti kepatuhan
terhadap hukum. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa
pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi
hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin
pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari
tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan. Alasan
berikutnya adalah untuk mempermudah mendapatkan suatu proyek. Seorang pengusaha
tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada
beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer
perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari
perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa
para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur
legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti
pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal
tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting
bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk
pengembangan usaha. Manfaat yang terakhir adalah untuk mempermudah pengembangan
usaha. Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan
yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin
bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian
dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan.
Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu
ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa
daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar
untuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana
kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting
lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
6.
BUMN adalah semua perusahaan yang modalnya
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara. BUMN yang sudah go
public dapat disebut juga sebagai perusahaan terbuka(persero), sedangkan BUMN
yang belum go public disebut juga perusahaan tertutup(perseroan). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bentuk badan usaha dari perusahaan
terbuka adalah Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup untuk perusahaan
tertutup. BUMN yang go public berarti bahwa saham dari BUMN tersebut telah
diperjualbelikan kepada public. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut. Pemlilik saham memperoleh keuntungan dari
dividen dan capital gain, Bisnis yang dikelola pada umumnya berskala besar dan
membutuhkan investasi pendanaan relatif besar sehingga sahamnya
diperjualbelikan secara bebas dan tidak membebani kekayaan negara. Perusahaan
terbuka ini memiliki kelebihan diantaranya kewajiban terbatas terhadap pemilik
yaitu hanya sebesar modal yang diinvestasikan. Dari segi Akses pendanaan,
Perseroan dapat dengan mudah memperoleh pendanaan dengan
menerbitkan saham baru, sehingga memberikan fleksibilitas untuk mengembangkan
usaha baru dalam skala besar. Selain itu perpindahan kepemilikan dapat
dilakukan dengan mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau menjual saham
dengan cepat melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang secara online. Sedangkan
dari sisi kelemahannya diantaranya adalah biaya
organisasi yang tinggi . Konsekuensi bentuk organisasi yang lebih kompleks
adalah biaya organisasi yang lebih besar, mulai awal pembentukan hingga
mekanisme pelaksanaannya. Kedua adalah pengungkapan keuangan. Ketika
perseroan menjadi terbuka, masyarakat investasi mempunyai hak
dalam batasan tertentu untuk melihat data-data keuangan perusahaan, berbeda
dengan perseroan tertutup yang tidak diharuskan menyampaikan kepada publik.
Kemudian dari masalah perwakilan ( agency problem ). Para manajer kadang-kadang
bertindak tidak sesuai dengan keinginan para pemegang saham, misal manajemen
biaya tinggi. Yang terakhir adalah pajak yang tinggi. Konsekuensi dari sebuah
entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya adalah pengenaan pajak yang
terpisah pula. Pajak menjadi variabel signifikan dalam analisis cost-benefit.
Sebuah perseroan terbatas akan dikenakan konsekuensi pajak ganda yaitu pajak
tahunan dan pajak penghasilan atas dividen pemegang saham. Sedangkan perusahaan yang belum go
public berarti perusahaan tersebut hanya menjual sahamnya kepada kalangan
terbatas demi menjaga status dari BUMN tersebut. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau
kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang
tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain. Bisnis
yang dikelola kebanyakan masih dalam skala kecil-menengah dan hal ini menjadi
alasan pemerintah tidak merubah statusnya menjadi go public karena merasa masih
mampu untuk mendanai kegiatan operasionalnya dari APBN. Sebagian besar
perseroan terbatas di Indonesia masih berupa perseroan tertutup. Contoh BUMN
yang go public adalah PT Indosat dan PT Pertamina.
7.
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah
badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar
/ seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pandapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah,
Retribusi Daerah, Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Berkaitan dengan cara pandang
otonomi daerah yaitu pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab
serta mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah, untuk
meningkatkan pendapatan asli saerah, maka setiap daerah otonom melakukan upaya-upaya
terobosan dan usaha-usaha untuk memupuk sumber pendapatan daerah dengan tanpa
membebani masyarakat, tetapi membuka peluang usaha yang berbasiskan ekonomi daerah yang selaras dengan potensi daerah. Berdasarkan asumsi umum terdapat pandangan bahwa dari hasil Pendapatan
Asli Daerah selama ini, dirasakan masih belum cukup memadai dalam membiayai
pembangunan sebuah daerah otonom, oleh karena itu, Pemerintah Provinsi
maupun Kabupaten menganggap perlu mengadakan usaha-usaha lain guna menambah
sumber-sumber pendapatan daerah. BUMD menghadapi masalah minimnya permodalan akibat kurangnya perhatian
dari pemilik (dalam hal ini pemerintah daerah/Pemda). Kalaupun ada Pemda yang
memiliki perhatian lebih terhadap aspek permodalan BUMN ini, itu pun masih
harus menghadapi ganjalan politik, karena interpretasi yang keliru dari para
politisi DPRD dalam memahami peraturan. Akibatnya, proses penguatan permodalan
BUMD menjadi tidak efisien. BUMD sebagai badan usaha yang permodalannya berasal
dari pemerintah daerah (Pemda) menjadi kurang berkembang dikarenakan dana dari
pemda masih harus dibagi lagi untuk menjalankan program pemda itu sendiri
disamping untuk mengelola BUMD, karena faktor inilah pemda menjadi kurang fokus
pengelolaannya terhadap BUMD yang pada akhirnya bukannya BUMD berkembang
menjadi salah satu penyokong dana tetapi malah tidak member kontribusi apapun
kecuali menyerap dana alokasi yang sia-sia. Oleh karena itu diperlukan
upaya-upaya untuk mengatasi kesulitan ini. Upaya memberdayakan itu haruslah
pertama-tama dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan
potensinya untuk berkembang. Ini dengan landasan pertimbangan bahwa setiap
masyarakat dan kelembagaannya, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Maka
dengan pemberdayaan itu pertama-tama merupakan upaya untuk membangun daya
dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi (dan
daya) yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Selanjutnya, yang
kedua, adalah memperkuat potensi atau daya yang dimiliki tersebut, dimana untuk
ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan
berbagai input yang diperlukan, serta pembukaan akses kepada berbagai peluang
sehingga semakin berdaya memanfaatkan peluang. yang ketiga, dimana
memberdayakan berarti pula melindungi, sehingga dalam proses pemberdayaan
haruslah dicegah agar jangan pihak yang lemah menjadi bertambah lemah, tapi
dapat hidup dengan daya saing yang memadai. Strategi Pengusahaan Perusahaan
yang dapat dilakukan dengan langkah atau tindakan memperbaiki kinerja
perusahaan, diantaranya dengan Mengatasi kelemahan internal yang diantaranya
melalui penetapan kembali corebusiness, likuidasi unit bisnis yang selalu rugi,
dan memperbaiki sistem manajemen organisasi. Memaksimumkan kekuatan internal,
yang antara lain dengan cara mengkonsentrasikan bisnis pada usaha yang
berprospek tinggi, memperluas pasar dengan mempertahankan dan mencari pelanggan
baru, serta mencari teknik produksi baru yang dapat meningkatkan efisiensi
usaha. Mengatasi ancaman eksternal, yang diantaranya dengan cara memperbaiki
mutu produk dan jasa, meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan kreativitas
dan keaktifan tenaga pemasaran dalam mencari terobosan baru, memaksimumkan
peluang eksternal, yang antara lain melalui upaya kerjasama yang saling
menguntungkan dengan perusahaan sejenis atau yang dalam keterkaitan. Namun
demikian, disamping untuk usaha-usaha BUMD yang telah berjalan dengan kinerja
yang masih rendah dan terbatas di masa lalu tersebut, juga perlu pemikiran
lebih lanjut terhadap usaha-usaha BUMD yang akan didirikan dan dibangun pada
masa mendatang dalam rangka lebih memberdayakannya untuk menunjang keuangan
Daerah dan perekonomian Daerah pada umumnya. Dalam hubungan ini untuk pendirian
BUMD baru dan pengembangan lebih lanjut BUMD yang telah jalan perlu dilakukan
antara lain: studi kelayakan usaha yang dilakukan secara teliti betul yang
dapat disimpulkan untukmenghasilkan produk barang dan jasa yang feasible dan
berprospek (sangat) menguntungkan peningkatan kerjasama dengan usaha yang
sejenis atau yang bersifat keterkaiatan dalam rangka peningkatan daya saing
penerapan kelembagaan dan organisasi usaha dengan tenaga terdidik dan terlatih
yang dijiwai semangat kewirausahaan pengembangan dan penerapan fungsi-fungsi
manajemen dalam organisasi perusahaan daerah seperti yang dalam usaha korperasi
swasta yang dalam operasionalnya dilakukan dengan tertib, terbuka dan terpadu
pemberian kewenangan yang lebih luas kepada BUMD dari pimpinan daerah sehingga
direksinya dapat lebih “leluasa” dalam melaksanakan kepemimpinan dan
operasionalisasi perusahaannya.
8.
Manajemen adalah suatu seni mengatur orang lain dalam mencapai
tujuan-tujuan organisasi atau unit pelayanan maka manajemen tersebut mempunyai
suatu proses. Proses yang dimaksud disini adalah meliputi Perencanaan
(Planning), Organizing (pengorganisasian), Actuating(pengarahan), dan
Controlling (pengendalian). Dalam manajemen, perencanaan adalah
proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan
itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan
merupakan proses terpenting dari semuafungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi
lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
Perencanaan terdiri dari dua elemen penting, yaitu sasaran (goals) dan rencana
itu sendiri (plan). Pengorganisasian dapat didefinisikan sebagai
proses menciptakan hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi, personalia dan
faktor fisik agar kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan disatukan dan
diarahkan pada pencapaian tujuan bersama. Pengorganisasian (organizing) adalah
(1) penentuan sumber daya-sumber daya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan
untuk mencapai tujuan organisasi,( 2) perancangan dan pengembangan suatu
organisasi atau kelompok yang akan dapat mambawa hal-hal tersebut kearah
tujuan, (3) penugasan tanggung jawab tertentu dan kemudian, (4) pendelegasian
wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan
tugas-tugasnya. Proses yang berikutnya adalah actuating, yaitu hubungan antara aspek-aspek individual
yang ditimbulkan oleh adanya pengaturan terhadap bawahan-bawahan untuk dapat
dipahami dan pembagian pekerjaan yang efektif untuk tujuan perusahaan yang
nyata. Jadi pengarahan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk
membimbing, menggerakan, mengatur segala kegiatan yang telah diberi tugas dalam
melaksanakan sesuatu kegiatan usaha. Pengarahan ini dapat dilakukan dengan cara
persuasif atau bujukan, tergantung cara mana yang paling efektif. Suatu organisasi atau perusahaan hanya
akan merealisasi tujuannya jika setiap petugas bekerja secara efisien dan ada
kerjasama antara petugas yang satu dengan petugas yang lainnya. Salah satu
faktor yang memungkinkan terjadinya ialah adanya hubungan yang baik antara
petugas didalam perusahaan, terlebih-lebih antara pimpinan dengan bawahan.
Proses yang terakhir adalah Controlling atau
pengawasan, sering juga disebut pengendalian adalah salah satu fungsi manajemen
yang berupa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa
yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud dengan
tujuan yang telah digariskan semula. Di dalam manajemen perusahaan
yang modern fungsi control ini biasanya dilakukan oleh divisi audit internal.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu
organisasi. Semua fungsi manajemen yang lain, tidak akan efektif tanpa disertai
fungsi pengawasan. Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah
sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi
keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena
usaha pencegahan adalah penting untuk mendapat perhatian. Pengawasan dan
pengendalian (controlling) sebagai fungsi manajemen bila diikerjakan dengan
baik, akan menjamin bahwa semua tujuan dari setiap orang atau kelompok
konsisten dengan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini
membantu menyakinkan bahwa tujuan dan hasil tetap konsisten satu sama lain
dengan dalam organisasi. Controlling berperan juga dalam menjaga pemenuhan
(kompliansi) aturan dan kebijakan yang esensial. Pengendalian terbaik dalam
organiasasi adalah berorientasi pada strategi dan hasil, dapat dipahami,
mendorong pengendalian diri (self-control), berorientasi secara waktu dan
eksepsi, bersifat positif, setara dan objektif, fleksibel. Manajer memiliki 2
pilihan luas dengan memperhatikan pengendalian. Mereka dapat mengandalkan
orang-orang untuk melatih pengendalian diri (internal) atas tingkah lakunya
sendiri. Alternatif lain, manajer dapat mengambil tindakan langsung (external)
untuk mengendalikan tingkah laku orang lain. Pengendalian internal memberikan
individu yang termotivasi untuk melatih pengendalian diri dalam memenuhi
harapan pekerjaan. Potensi untuk pengendalian diri dikembangkan ketika orang
yang mampu memiliki tujuan tampilan yang jelas dan dukungan sumber-sumber yang
tepat. Pengendalian eksternal terjadi melalui supervisi personal dan penggunaan
sistem administrasi formal antara lain sistem penilaian penampilan, sistem
kompensasi dan keuntungan, sistem disiplin kepegawaian, dan manajemen berdasar
tujuan. Dan pada akhirnya kesinambungan dari semua proses tersebut yang
terlaksana dengan baik akan menentukan hasil akhir yaitu tercapainya tujuan.
9.
Waktu telah membuktikan, mereka yang
menjadikan konsumen adalah raja, berhasil mengambil hati konsumennya,
menetapkan harga lebih tinggi tetapi tetap dibeli, dan bertahan lebih lama
dalam bisnisnya. Untuk bisa mengambil hati konsumen, butuh sebuah daya. Mencurahkan
segenap pikiran dan sumber daya yang ada untuk selalu memberikan nilai lebih
bagi pelanggan. Ada 8 hal yang dinilai oleh konsumen sebagai nilai lebih.
Yang pertama adalah akses, kemudahan konsumen untuk berhubungan dengan
perusahaan yang dimaksud harus mudah dan tidak bertele-tele. Sebagai contoh
adalah pelayanan perusahaan DHL yang mengganti mesin penjawab otomatisnya
dengan operator yang menjawab langsung kebutuhan para konsumennya. Konsumen
harus diberikan akses mudah untuk mendapat informasi dan menghubungi
perusahaan. Caranya, bisa lewat karyawannya, call centre, kantor perusahaan,
website, cara pembayaran, dan informasi-informasi lain. Yang kedua adalah
kompetensi, di mata pelanggan, kemampuan dan pengetahuan
karyawan akan memengaruhi layanan yang akan ia dapatkan. Ketika karyawan tidak
dapat menjawab atau memberikan informasi yang ia butuhkan saat bertanya kepada
karyawan, konsumen akan berpikiran bahwa pelayanannya tak akan memuaskan karena
si karyawan tidak kompeten. Karyawan baru perlu masa orientasi sebagai
pembekalan pengetahuan tentang produk atau jasa, adaptasi lingkungan kerja,
pembelajaran, sekaligus empowerment dirinya. Yang keempat adalah courtesy atau
keramahan, keramahtamahan dan kemampuan berkomunikasi para penyedia layanan
menjadi hal yang penting bagi konsumen. Konsumen adalah manusia yang memiliki
perasaan, yang sering menjadi penentu saat mengambil keputusan dan melakukan
penilaian. Kelima adalah reliability,
maksudnya yaitu bisa diandalkan di segala kesempatan juga akan menjadi
penilaian seorang pelanggan terhadap sebuah jasa. Karenanya, amat penting untuk
sebuah perusahaan bisa memberikan harapan dan spesifikasi yang telah
dijanjikan. Kualitas produk, ketersediaan produk, kehandalan karyawan di
jajaran depan, support teknis, dan bagian lainnya adalah hal-hal yang akan
menjadi bahan penilaian pelanggan terhadap kehandalan perusahaan. faktor keenam
adalah responsiveness, pelanggan butuh kenyamanan dan jaminan bahwa perusahaan
Anda bisa merespon ketika terjadi masalah pada pelayanan. Selanjutnya adalah
kecepatan. Saat ini persaingan bisnis makin tinggi, kecepatan menjadi sebuah
hal yang mewah. Pelanggan akan memilih pelayanan prima yang bisa dihantar
dengan kecepatan tinggi pula. Kecepatan informasi, penanganan masalah yang
cepat, proses kerja tak bertele-tele, proses pembayaran yang ringkas, dan
lainnya harus diperhatikan. Faktor berikutnya adalah keamanan, keamanan tak
hanya berupa benda tapi juga keamanan akan data dan informasi pelanggan yang
terdapat di dalam perusahaan sering menjadi ukuran keamanan menggunakan sebuah
perusahaan. Pastikan rasa aman saat menggunakan produk, juga atas layanan, dan
hal lainnya dalam pelaksanaan servis terus terjaga. Faktor yang terakhir
tangible, maksudnya adalah tampilan kasat mata pun akan menjadi penting untuk
pelanggan. Tampilan produk, bentuk, dan suasana kantor, loket pembayaran,
penampilan karyawan, tampilan media dan promosi, surat menyurat, dan hal-hal
yang akan memanjakan indera pelanggan harus diperhatikan keindahannya. Contohnya
adalah produsen peralatan elektronik terkemuka Sony, usai mengalami kemunduran dalam penjualan
televisi, Soni mulai menggebrak pasar dengan empat produk andalan, yakni
handycam, kamera digital, notebook, dan play station. Selain itu, Sony membuka
gerai elektronik bernama Sony Center yang mengusung kenyamanan. Selain itu,
konsep serupa diterapkan dalam Vaio Shopnya. Sony berhasil membuat pengunjung
gerainya merasakan pengalaman yang dengan produk-produknya. Bila dibandingkan
dengan gerai elektronik lainnya, Sony Center mengusung sesuatu yang berbeda.
Interiornya dibuat sedemikian rupa sehingga membuat pengujung bisa senyaman
mungkin melakukan eksplorasi produk. Termasuk juga dalam penataan produk,
pengkategorian, tata lampu, dan servis. Semua menguarkan warna dan suasana
modern sekaligus elegan. Pada akhirnya, perusahaan yang mampu menghadirkan
pengalaman tersendiri dan merebut hati pelangganlah yang pada akhirnya mampu
tetap bertahan di persaingan.
10.
a) Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya, dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Menurut UU No. 07 Tahun 1992
jenis bank ada 3 macam yaitu bank umum,bank perkreditan rakyat, dan bank
syariah. B) lembaga keuangan non
bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan
dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori
atau bank-bank. Lembaga keuangan non bank ini dibagi menjadi beberapa macam
yaitu contractional institutions, investments institutions, finance companies,
dan beberapa lembaga lainnya seperti pegadaian. C) giro bilyet adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro
berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu
dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk
pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai). D) deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa
ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan
persyaratan tertentu. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana
uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan
sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo
1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo,
maka akan kena penalty. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis
menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis
setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. E) SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh Bank
Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu
pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan
salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan
nilai Rupiah. Dengan menjual
SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar. F) SUN (Surat Utang Negara) adalah
surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara yang terdiri atas
Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. SUN adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI
sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk
membiayai defisit APBN serta menutup
kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. G) BEI (Bursa Efek Indonesia) adalah bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta(BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi
efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung
Bursa Efek Jakarta sebagai pasar
saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. H) sero adalah satuan nilai atau
pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian
kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan
menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan
imbalan uang tunai I) akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. J) likuidasi adalah Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin
usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum. Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan
hukum, dan tidak berakibat
pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut. K) divestasi adalah
pengurangan
beberapa jenis aset baik dalam bentuk
finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki
oleh perusahaan L) privatisasi
adalah proses pengalihan
kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. M) emisi adalah
pengeluaran surat-surat berharga seperti saham dan obligasi oleh perusahaan
pada saat perusahaan memerlukan tambahan modal N) Komisi Penyehatan
Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk
untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU
tersebut yaitu (1) Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan
pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi
harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli,predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat, (2) Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi
dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat
menyebabkan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, (3) Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain O) Dana reksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di
bidang jasa
keuangan. Perseroan terbatas ini melakukan
kegiatan utama di bidang pasar
modal dan pasar
uang meliputi antara
lain sebagai perusahaan
pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan
investasi dan reksa
dana. Danareksa juga
melakukan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti
pengeluaran surat berharga yang dikaitkan
dengan portofolio dari suatu
perusahaan P) reksa
dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Reksadana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum
perseroan atau kontrak investasi kolektif. Q) Lisensi adalah suatu hak
atau kuasa untuk menggunakan merk dagang tertentu dalam jangka waktu tertentu
dengan kewajiban tertentu dengan kebijakan yang diatur untuk pembagian
keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Lisensi merupakan izin yang
diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu R) Franchesing
atau yang disebut juga waralaba adalah adalah kerja sama manajemen untuk
menjalankan perusahaan cabang/penyalur. Inti dari franchising adalah memberi
hak monopoli (lisensi) untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.
11.
Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 yang dimaksud dengan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dan berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip koperasi sesuai UU no 25 tahun
1992 adalah (1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Mengandung
pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan
diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun; (2)
pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi; (3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi
juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan; (4)
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal pada koperasi pada
dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para
anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal
yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak
melebihi; (5) kemandirian. Mengandung pengertian bahwa koperasi dapat
berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri; (6) pendidikan perkoperasian. Mengandung pengertian
bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk
melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan; (7) kerja sama
antarkoperasi. Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah
ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta)
maupun dengan sesama koperasi.
12.
Marketing Mix adalah kombinasi dari empat variable/kegiatan
yang merupakan inti dari sistem pemasaran yaitu harga, produk, promosi, dan
distribusi. Dengan kata lain marketing mix merupakan kumpulan variable-variabel
yang dapat digunakan untuk mempengaruhi tanggapan konsumen. Keempat variable
yang dimaksud yaitu strategi produ, strategi harga, strategi
penyaluran/distribusi, dan strategi promosi. Keempat strategi tersebut saling
mempengaruhi (independent) sehingga semuanya penting sebagai suatu
kesatuan/bauran. Sedangkan strategi marketing mix merupakan bagian dari
strategi pemasaran dan berfungsi sebagai pedoman dalam menggunakan variable
pemasaran yang dapat dikendalikan pimpinan perusahaan, untuk mencapai tujuan
perusahaan dalam bidang pemasaran. Pemasar harus mengupayakan agar keempat
variable dapat terpadu sehingga akan mempengaruhi tanggapan nasabah yang pada
gilirannya akan dapat memberikan kepuasan-kepuasan dalam melayani nasabah.
Setiap variable bauran pemasaran terdiri dari beberapa subvariabel lagi yang
akan membentuk msing-msing bauran yaitu produk mix, price mix, place mix, dan
promotional mix, masing-masing variable itu akan diarahkan pada pasar sasaran.
Didalam strategi produk, perlu ditetapkan cara dan penyediaan produk yang tepat
bagi pasar yang dituju, sehingga dapat memuaskan konsumen sekaligus menigkatkan
keuntungan perusahaan jangka panjang. Strategi produk merupakan unsur yang
penting karena dapat mempengaruhi strategi pemasaran yang lain. Strategi produk
mencakup bauran produk, merk dagang, cara pengemasan produk, tingkat
mutu/kualitas produk dan pelayanan yang diberikan. Tujuan strategi produk
adalah untuk mencapai sasaran pasar yang dituju dengan meningkatkan kemampuan
bersaing atau mengatasi persaingan. Yang kedua adalah strategi harga, harga
merupakan satu-satunya unsur marketing mix yang menghasilkan penerimaan
penjualan. Dalam penentuan harga harus dipertimbangkan berbagai hal, misalnya
tujuan penentuan harga tersebut menjadi mudah. Tujuan penentuan harga secara
umum adalah untuk bertahan hidup, untuk memaksimalkan laba,memperbesar
marketshare, mutu produk, dank arena pesaing. Yang ketiga adalah strategi
penyaluran/distribusi, dalam usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran perusahaan
dibidang pemasaran, setiap perusahaan melakukan kegiatan penyaluran. Yang
dimaksud saluran distribusi adalah lembaga-lembaga yang memasarkan produk
berupa barang atau jasa dari produsen sampai ke konsumen. Yang terakhir adalah
strategi promosi, promosi merupakan salah satu konsep dari marketing mix,
promosi lebih kepada menawarkan access kepada pembeli. Kegiatan promosi yang
dilakukan suatu perusahaan menggunakan konsep mix promotion terdiri atas
advertensi (promosi berupa gagasan yang dibiayai oleh sponsor tertentu yang
bersifat massif dan nonpersonal), personal selling (penyajian secara lisan
dalam suatu pembicaraan dengan seseorang atau lebih calon pembeli), promosi
penjualan (kegiatan pemasaran berupa exhibition, roadshow), publicity (pempublikasian
melalui pers).
Pasar Sasaran (Target Market)
|
Bauran product (Price Mix)
|
Bauran product (Place Mix)
|
Bauran product (Promotional Mix)
|
Bauran product (Product Mix)
|
13.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Bidang-bidang
yang dimiliki oleh BUMN adalah sumber daya ekonomi yang menguasai hajat hidup
orang banyak dan vital. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sedangkan Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Jenis-jenis BUMN
yang ada di Indonesia dibagi menjadi Persero, Perum, dan Perjan. Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI. Sedangkan BUMS
menurut bentuk hukumnya dibedakan menjadi perusahaan persekutuan dan yayasan.
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Lebih lanjut, perusahaan persekutuan dibedakan menjadi firma, CV, dan
persekutuan terbatas. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan yang dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana anggotanya
dibagi menjadi sekutu aktif ( anggota yang
memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan) dan sekutu pasif (anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan).
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan
setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Sedangkan yang
dimaksud yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan
berbadan hukum.
No comments:
Post a Comment