Thursday 14 July 2011

Tugas ESDA

wah, ni postQ yang pertama, bingung juga mau gua isi apa.
hmmm, akhirnya ada ide juga diisi tugas kuliah gua dulu,,, yaaah siapa tau ada gunanya.. OK, MONGGO DISEDOOOOT!!


1.     Produksi MIGAS RI sebanyak 950 ribu barrel/hari, kebutuhan MIGAS mencapai 1,5 juta barrel/hari. Dalam APBN-P th, 2008 harga MIGAS dipatok $ 95 /barrel sedangkan harga yang berkembang di pasar internasional sebesar $ 150,20 /barrel.


A.   Berapa rupiah yang harus dibayar oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan MIGAS dalam negeri ($ 1=Rp. 12.300)?
Kebutuhan MIGAS dalam negeri jika memnuhi kebutuhan sendiri.
1,5 juta barel X $ 95 = $ 142.5 juta
$ 142,5 X Rp. 12.300,00 = Rp. 1.752.750.000.000,00
Impor MIGAS  dari luar negeri sebesar 550 ribu barel
950 ribu barel X $ 95 = $ 90,25 juta
$ 90,25 juta X Rp. 12.300,00 = Rp. 1.110.075.000.000,00
kekurangan
550 ribu barel X 155,20 = $ 85,36 juta
$ 85,36 juta X Rp. 12.300,00 = Rp. 1,049,928,000,000,00
Total dari hasil impor dan dari dalam negeri adalah $ 175,61 juta
Jadi selisih jika Indonesia bisa memenuhi kebutuhan BBM sendiri dengan mengimpor adalah
$ 175,61. juta - $ 142,5 juta = $ 33,11 juta atau Rp. 407.253.000.000,00
$ 33,11 juta X Rp. 12.300,00 = Rp. 407.253.000.000,00
Jadi kekurangan yang harus dibayar dan ditanggung pemerintah Indonesia adalah sebesar Rp. 407.253.000.000,00
B.   Apakah berpengaruh terhadap APBN-RI th. 2008?
Sangat berpengaruh, karena dengan adanya perbedaan harga MIGAS dalam dan luar negeri yang cukup besar tersebut, pemerintah harus menambahkan pos anggaran untuk mensubsidi harga MIGAS di dalam negeri agar bisa memnuhi kebutuhan masyarakat. Sisi pengeluaran pada neraca pembayaran menjadi semakin lebih besar,disamping itu pos pengeluaran pada APBN-RI 2008 juga menjadi lebih besar.
C.   Apakah berpengaruh terhadap HARGA BBM dalam negeri?
Berpengaruh, harga BBM dalam negeri sangat dipengaruhi harga BBM internasional jika harga BBM internasional mengalami kenaikan, harga BBM dalam negeri juga akan ikut naik, karena jika tidak disesuaikan dengan harga internasional, subsidi pemerintah akan semakin besar sehingga akan semakin membebani APBN. Begitu juga sebaliknya. Meskipun kenaikan atau harga BBM dalam negeri tidak setara dengan harga BBM internasional, namun kenaikan itu tetap akan terjadi jika terjadi perubahan harga di pasar internasional, tergantung berapa besar subsidi yang diberikan pemerintah.
D.   Apakah berpengaruh terhadap EX-IM BBM? Jelaskan!
Jika harga BBM internasional mengalami kenaikan atau tinggi, maka kegiatan ekspor BBM juga akan terganggu, kenaikan harga BBM baik di pasar internasional maupun dalam negeri akan mengakibatkan inflasi yang berdampak pada krisis global, namun hal ini akan menguntungkan bagi para eksportir MIGAS illegal, mereka akan semakin marak, sedangkan untuk kegiatan impor BBM, pemerintah akan membatasi impor, akibatnya kebutuhan atau stock BBM dalam negeri mengalami kelangkaan, kelangkaan mengkibatkan harga melonjak, maraknya penimbunan BBM yang pada akhirnya, mengakibatkan inflasi dalam negeri. Di samping itu, subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah untuk BBM impor semakin tinggi.

2.     Hutan daerah tropis merupakan paru-paru dunia yang dapat mencegah proses terjadinya EFEK RUMAH KACA dan panas global. Jelaskan tindakan/kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah RI secara riil serta Negara-negara Industri dalam UNFC3 (United Nations Framework Convention of Climate Change) di Nusa Dua Bali tahun 2007?
Dengan adanya pertemuan UNFCCC, diharapkan dapat menekan negara maju dan merancang mekanisme yang tepat dalam rangka meningkatkan peran negara-negara tersebut dalam mengurangi emisi karbon. Harapan tersebut tidak berlebihan jika melihat data stastistik yang menunjukkan negara-negara industri maju merupakan penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Amerika Serikat merupakan negara emiter terbesar dengan nilai emisi (2004) sebesar 6.064 meter ton per tahun , yang disusul oleh China dengan nilai emisi sebesar 5.007 meter ton per tahun, kemudian, Rusia, India, Jepang, Jerman, Kanada, Inggris, Korea Selatan, dan Italia di peringkat sepuluh dengan nilai emisi sebesar 425 meter ton per tahun. Negara-negara maju harus berperan utama dalam mengurangi emisi karbon sebesar 30 persen pada tahun 2020 dan 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan dengan level emisi karbon pada tahun 1990. Selain itu, juga diharapkan adanya peningkatan dari investasi oleh negara-negara maju dalam program pengurangan emisi di negara-negara berkembang sebesar 86 miliar dolar AS per tahun. Investasi yang terjadi baru sebesar 26 miliar dolar AS per tahun dan nilai tersebut masih belum dapat menutupi biaya program pengurangan emisi di negara-negara berkembang. Indonesia, dalam hal ini, memiliki peranan dan posisi penting dalam KTT di Bali yang dihadiri oleh lebih dari seratus negara tersebut. Indonesia, selain sebagai tuan rumah konferensi, namun juga berpengaruh dalam kelompok negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam kelompok G-77. Indonesia diharapkan dapat mengambil posisi yang lebih tegas dan berani dalam menekan negara –negara industri maju untuk memperjuangkan kepentingan kelompok negara-negara berkembang dalam perundingan. Dengan itu, Indonesia diharapkan pula mampu merangkul negara-negara berkembang untuk memiliki satu pendapat dalam isu perubahan iklim terutama yang terkait dengan perbenturan kepentingan antara negara-negara maju dan berkembang. Namun, hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pemerintah dapat memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam isu lingkungan terutama yang menyangkut ketentuan-ketentuan (Clean Development Mechanism) CDM di Indonesia yang dinilai tidak relevan dan merugikan posisi Indonesia. Selain itu, Indonesia juga harus memperjuangkan masalah peran negara-negara industri maju dalam penanggulangan emisi karbon di Indonesia, mengingat banyak negara-negara industri maju yang membangun industri di Indonesia. Pada akhirnya, Indonesia harus mengatur langkah dalam rangka mengambil kesempatan besar yang ditawarkan dalam penyelenggaraan KTT di Bali sebagai jalan memperjuangkan kepentingannya di tingkat internasional.
Adapun tindakan/kebijakan pemerintah yaitu:
a) Dalam menanggulangi efek rumah kaca pemerintah bersama departemen kehutanan mangadakan program penghijauan yaitu gerakan penanaman pohon kembali.
b) Pemerintah bekerjasama dengan perusahaan auto mobil untuk melarang memproduksi mobil atau motor yang gas pembuangannya mengandung gas Co (carbon monoksida / asam pekat / yang membahayakan pernapasan).
c) Pemerintah harus mewajibkan kepada semua pengendara kendaraan bermotor maupun pengemudi mobil untuk melakukan tes uji emisi supaya gas hasil pembuangan bersih dan ramah lingkungan.
d) Melarang penggunaan AC / Freon yang mengandung ion sehingga dapat mengakibatkan atmosfer menjadi semakin berlubang.
e) Melarang penggunaan minyak wangi atau pengharum yang menggunakan spray yang menyebabkan kandungan ion tinggi dan atmosfer menjadi semakin berlubang.
f) Mengadakan sterilisasi terhadap cerobong / asap industri pabrik yang banyak mengandung karbon monoksida (Co).
g) mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang.
h) Pemerintah RI dan Norwegia sepakat mengembangkan kerjasama di bidang kehutanan, ada dua hal yang disepakati dalam kerja sama itu.
i) Kerja Sama Kehutanan diperkuat lagi mengingat betapa pentingnya hutan tropis di dalam penanganan perubahan iklim.
j) Pembuatan sistem drainase dan sumur resapan untuk mengantisipasi curah hujan yang tinggi dan kekeringan.
k) Pembangunan jalan untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda serta penanaman pohon peneduh sehingga mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan tanpa motor ataupun berjalan kaki.
l) Meningkatkan daya dukung DAS (Daerah Aliran Sungai) dengan mencegah kerusakan dan memperbaiki daerah tangkapan (catchment area) sebagai daerah resapan air melalui upaya konservasi lahan, baik dengan metode mekanis (misal: pembuatan terasering dan sumur resapan) mapun vegetatif.
m) Adanya pembangun sistem industri dan transportasi yang tidak bergantung pada bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara).
n) Berusaha melakukan efisiensi energi dan memasyarakatkan penggunaan energi yang dapat diperbarui (renewable energy) untuk mengurangi atau bahkan menghentikan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
o) Pengurangan Emisi dari Kerusakan Hutan di Negara Berkembang/ Reducing Emission from Deforestation in Developing Country (REDD).
p) Pengelolaan Hutan Berkelanjutan/ Sustainable Forest Management (SFM) baik pada hutan buatan maupun hutan alami, dan rehabilitasi lahan melalui aforestasi dan reforestasi agar diperhitungkan sebagai program pengurangan emisi.

3.     Transportasi di Indonesia khususnya dikota-kota besar semakin serius dan mengglobal mulai dari Produksi, Pemasaran, Pengguna serta Sarana dan Pra-sarana yang kurang memadai, agar rakyat dapat memanfaatkan transportasi secara optimal, murah dan ramah lingkungan. Jelaskan tindakan/kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda Tk. I maupun Pemda Tk. II untuk mengatasi masalah-masalah yang ditimbulkan dari transportasi?
Untuk mengatasi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh transportasi antara lain mencakup transpotrasi baik secara darat,laut maupun udara yang ada di Indonesia, dalam perencanaan sistem transportasi harus pula diprioritaskan untuk menekan dampak negatifnya bagi lingkungan dengan melihat semua aspek yang ada di dalam sistem transportasi, mulai dari perencanaan sistem transportasi, model transportasi, sarana, pola aliran lalu lintas, jenis mesin kendaraan dan bahan bakar yang digunakan berdasarkan prinsip hemat energi dan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya pemilihan model transportasi ditentukan dengan mempertimbangkan salah dua persyaratan pokok,
·         pertama yaitu pemindahan barang dan manusia dilakukan dalam jumlah yang terbesar dan jarak yang terkecil. Transportasi massal merupakan pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan transportasi individual. Dengan mengurangi jumlah sarana transportasi (kendaraan) sekecil mungkin dan dalam waktu tempuh yang sekecil mungkin akan diperoleh efisiensi yang tertinggi, sehingga pemakaian total energi per penumpang akan sekecil mungkin, dan intensitas emisi pencemar yang dikeluarkan akan berkurang.
·         Kedua, daya dukung wilayah (sesuai perencanaan kota) dan sistem transportasi terhadap jumlah kendaraan. Pertumbuhan kendaraan sudah seharusnya dibatasi menyesuaikan dengan daya tampung dan daya dukung jalan raya, ketersediaan lokasi parkir atau sarana pendukung transportasi lainnya. Selama aspek sistem transportasi yang memadai dan sesuai terlaksana dalam konteks perencanaan tata ruang melalui manajemen transportasi dan efisiensi energi maka pencegahan dampak bagi lingkungan dapat dilakukan. Ironisnya, keadaan yang banyak ditemui sekarang di kota-kota besar Indonesia, program perencanaan tata kota justru tidak serasi dengan sistem transportasi yang ada, pertumbuhan kendaraan sangat pesat tanpa memperhatikan daya dukung wilayah yang ada.
Dalam keadaan ini, umumnya upaya penataan sistem transportasi yang diterapkan lebih banyak bertujuan memecahkan masalah yang timbul sekarang dan berjangka pendek, tanpa integrasi yang sesuai dengan perencanaan kotanya. Padahal tanpa perbaikan mendasar pada aspek perencanaan sistem transportasi secara menyeluruh, masalah-masalah yang timbul beserta implikasi dampaknya tak akan dapat terpecahkan dengan tuntas. Akibatnya bisa menimbulkan berbagai permasalahan, diantaranya kemacetan dan tingginya kadar polutan udara akibat berbagai pencemaran dari asap kendaraan bermotor.
Karenanya, perencanaan sistem transportasi harus disertai dengan pengadaan prasarana yang sesuai dan memenuhi persyaratan dan kriteria transportasi antara lain volume penampungan, kecepatan rata-rata, aliran puncak, keamanan pengguna jalan. Selain itu harus juga memenuhi persyaratan lingkungan yang meliputi jenis permukaan, pengamanan penghuni sepanjang jalan, kebisingan, pencemaran udara, penghijauan, dan penerangan.
Dalam mencapai sistem transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi, persyaratan spesifikasi dasar prasarana jalan yang digunakan sangat menentukan. Permukaan jalan halus, misalnya, akan mengurangi emisi pencemaran debu akibat gesekan ban dengan jalan. Pepohonan ditepi jalan sebagai tabir akustik atau tunggul tanah dan jalur hijau sepanjang jalan raya akan mereduksi tingkat kebisingan lingkungan pemukiman yang ada di sekitar dan sepanjang jalan, dan juga akan mengurangi emisi pencemar udara keluar batas jalan kecepatan tinggi.
Jenis kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi merupakan bagian di dalam sistem transportasi yang akan memberikan dampak bagi lingkungan fisik dan biologi akibat emisi pencemaran udara dan kebisingan. Kedua jenis pencemaran ini sangat ditentukan oleh jenis dan kinerja mesin penggerak yang digunakan. Karena itu re-desain produksi kendaraan bermotor wajib dilakukan. Pemerintah melalui kewenangannya harus mendesak produsen kendaraan bermotor untuk menggunakan mesin yang ramah lingkungan, yang memenuhi standar emisi, tidak bising dan menggunakan bahan bakar yang bebas timbel.
Dalam mengatasi masalah transportasi darat pemerintah harus meningkatkan proyek infrastruktur jalan sehingga transportasi di Negara kita berjalan lancar.misalnya:
·         pembanguna jalan tol, fly over, zebra cross, dll.
·         Agar transportasi di Negara kita ramah lingkungan maka pemerintah harus mengeluarkan kewajiban tes uji emisi (uji gas pembuangan) kepada semua pengendara kendaraan bermotor maupun pengemudi mobil.
·         Pemerintah harus memberikan subsidi BBM agar biaya transportasi di Negara kita terjangkau.
·         Pemerintah mewajibkan kepada semua pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta suasana yang tertib dan aman.
·         Pemerintah mengadakan uji kelayakan kendaraan bermotor dan tes uji kelayakan pengemudi.
·         Dalam perencanaan pembangunan transportasi darat, pemanfaatan data base dengan menggunakan teknologi informasi berbasis GIS (Geografic Information Sistem) sangat diperlukan. Pada tingkat operasional guna mengatasi permasalahan lalu lintas di tingkat lokal maka penerapan Program Aplikasi Pengendalian Lalu Lintas seperti ATCS/ITCS (Area Traffic Control System/Integrated Traffic Control System), ITS ( Intelegent Transport System),
·         Government-to-Citizens (G2C); Membangun suatu sistem layanan transportasi darat nasional terpadu yang mudah ditemukan dan mudah digunakan(accessible) , sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan transportasi darat nasional, termasuk di dalamnya adalah LSM, akademik, media massa dan masyarakat umum.
·         Government-to-Business (G2B); Mengurangi hambatan bagi pelaku usaha transportasi darat nasional dengan menghilangkan pengumpulan data yang redundan dan mengembangkan komunikasi bisnis melalui pengembangan berbagai sistem untuk berbagai proses perijinan dan investasi di sektor transportasi darat nasional yang transparan dan akuntabel.
·         GIS Geographical Information System) adalah pengembangan transportasi dalam konteks wilayah antara lain adalah untuk mendukung perencanaan transportasi baik wilayah maupun kota dan simulasi model perencanaan transportasi sehingga didapat pilihan yang tepat terhadap alternatif rencana yang didukung oleh peta, data dan informasi statistik spasial yang tersaji secara cepat dan akurat.
·         Optimalisasi dan efisiensi penggunaan prasarana yang tersedia melalui Manajemen Lalu Lintas (Traffic Management) yang terbukti efektif di kota-kota besar di negara-negara maju. Salah satu teknik manajemen lalu lintas adalah dengan pemanfaatan aplikasi teknologiinformasi pengendalian lalu lintas seperti penggunaan teknologi ATCS (Area Traffic Control)/ITCS (Integrated Traffic Control System), Intelegent Transport System (ITS) dll.
·         Dikembangkannya Intelegent Transport System (ITS) yaitu suatu sistem pengendalian lalu lintas yang dilakukan melalui teknologi elektronik dimana pengumpulan data-data langsung dari lapangan selanjutnya diolah sedemikian rupa sehingga hasil dari pengolahan yang dilakukan tersebut kemudian di kembalikan kepada masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan transportasi dalam bentuk informasi-informasi melalui papan informasi/dalam bertuk digital-map dan lain sebagainya. Pengembangan ITS di negara-negara maju ini pada dasamya adalah untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas dalam usaha meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi pengemudi serta mengurangi kemacetan lalu lintas Peremajaan Bus oleh Pihak Swasta. Karena kondisi bus-bus yang beroperasi dalam Kota-kota sekarang ini dalam kondisi yang mengkuatirkan (tidak layak), maka pemerintah mengeluarkan kebijakan agar seluruh bus yang ada harus diganti dengan bus yang baru. Hal ini tujuannya agar terjadi peningkatan kondisi bus dan mutu pelayanan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
·         Pembangunan Sub Way (Angkutan Massal dengan Jalan bawah Tanah) Karena jalan yang ada di permukaan kota-kota hampir seluruhnya rawan macet, perlu dibuat jalan bawah tanah. Pada jalan tersebut dilengkapi dengan sarana angkutan massal. Angkutan massal ini jelas tidak akan terperangkap oleh kemacetan lalu lintas dan waktu tempuh akan lebih singkat. Dengan kelebihan pembangunan Sub Way ini yaitu waktu tempuh pendek, maka masyarakat akan lebih senang menggunakan transportasi massal ini daripada menggunakan kendaraan pribadi. Dengan demikian kendaraan yang beroperasi setiap hari dalam kota-kota akan berkurang dan akhirnya akan berefek kepada pengurangan polusi udara.
·         Angkutan Massal Kereta Api Listrik. Kereta Api listrik merupakan sarana angkutan umum yang menggunakan listrik sebagai sumber tenaga dan tidak menggunakan bahan bakar minyak serta menggunakan jalan dari rel khusus tidak digunakan oleh kendaraan lain. Kereta api listrik ini tidak mengakibatkan polusi udara dan tidak terkena perangkap kemacetan lalu lintas, sehingga waktu tempuh yang digunakan untuk suatu perjalanan lebih singkat.
Industri pelayaran, bahkan transportasi maritim yang merupakan salah satu bagiannya,memiliki banyak aspek yang saling terkait. Karena itu, upaya peningkatan daya-saing pada aspek yang relevan perlu dilakukan secara simultan.
Pembenahan administrasi dan manajemen pemerintahan di laut, termasuk keselamatan dan keamanan maritim serta perlindungan laut.
·    Pembenahan manajemen pelabuhan, untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas
·    Pembangunan prasarana dan sarana penunjang pelayaran
·    Penetapan kebijakan pelayaran nasional dan rencana strategis pembangunan perhubungan laut. Termasuk penerapan asas cabotage yang bertujuan tidak sekedar sebagai pelindung industri pelayaran domestik, tetapi untuk peningkatan daya-tawar dalam persaingan global yang sengit.
·    Modernisasi manajemen bisnis pelayaran
·    Pembenahan sistem hukum maritim dan penyesuaian materi peraturan perundangan
dengan dinamika perkembangan dunia kemaritiman
·    Pembinaan dan penyiapan sumberdaya secara memadai dan mencukupi
·    Kerjasama yang lebih baik antara sektor publik dan swasta
·    Review terhadap jumlah pelabuhan yang melayani perdagangan internasional (kini
141 pelabuhan)
·    Penciptaan iklim investasi yang kondusif untuk industri pelayaran
Beberapa masalah utama jangka menengah dapat diagendakan untuk ditangani, seperti dibidang
·    Peningkatan fasilitas dan layanan kepelabuhan.
·     Pajak: pengurangan dan atau pembebasan Pajak Penghasilan Badan dan awak kapal
dan barang-barang kebutuhan perusahaan yang menggunakan kapal berbendera Indonesia.
·     Pendanaan: pinjaman lunak jangka panjang untuk industri pelayaran, fasilitas khusus keuangan untuk pengadaan kapal, dan kredit investasi untuk perusahaan pelayaran penghasil devisa;
Fasiltas perdagangan: ekspor dengan C&F/CIF, imor dengan FOB
·    Ratifikasi United Nations Convention on Mortgage and Lien
·    Kontrak jangka panjang antara pemilik kapal dengan pengguna jasa
·    Sosialisasi nilai strategis industri pelayaran
Angkutan penerbangan di Indonesia juga mengalami hal yang dengan transportasi darat maupun laut,untuk mengatasinya antara lain:
·         Pengembangan dan mereview bandara-bandara yang sudah ada untuk menjadi bandara yang bertaraf nasioanal maupun internasional
·         Meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana dalam bandara
·         Mempensiunkan pesawat-pesawat yang sudah tidak layak terbang untuk memenuhi kenyaman penumpang
·         Kerjasama antara pihak public maupun swasta
·         Merekrut teknisi-teknisi dalam negeri yang professional dan handal dalam bidangnya
·         Pembenahan manajemen penerbangan dan administrasi termasuk keselamatan dan keamanan penerbangan berkerjasama dengan KNKT


4.     Zona Ekonomi Exclusive (ZEE) RI adalah 200 mil berarti kekayaan laut dan kelautan semakin berlimpah.
A.   Mengapa RI belum bisa menjadi pengekspor ikan terbesar di dunia?
Alasan mengapa RI belum bisa menjadi pengekspor ikan terbesar karena bebrapa hal, antara lain:
1.      Rendahnya tingkat produksi ikan dalam negeri. Hal ini terjadi karena sebagian besar nelayan Indonesia masih menggunakan alat-alat yang sangat sederhana untuk menangkap ikan, dengan penangkapan secara tradisional. Memang cara-cara tersebut sangat membantu menjaga kelestarian ekosistem laut, namun ditinjau dari segi produksi perikanan masih sangat kecil.
2.      Pengetahuan pemasaran yang masih kurang baik para pemasok hasil perikanan maupun para nelayan itu sendiri. Pangsa pasar produk perikanan di Indonesia yang masih sempit, mengakibatkan distribusi produk perikanan masih kurang. Jangankan untuk diekspor, untuk pemenuhan dalam negeri saja masih terdapat perbedaan harga yang sangat mencolok antar daerah yang berbeda.
3.      Masih maraknya pencurian ikan oleh kapal-kapal asing dan penyeludupan ikan keluar negeri. Salah satu penyebabnya lemahnya pertahanan Indonesia di wilayah perbatasan laut antar negara, sehingga masih banyak kapal-kapal penangkap ikan asing illegal yang masuk kewilayah perairan Indonesia. Aksi illegal fishing menggunakan alat penangkapan dengan menggunakan bom sianida dan potasium, dan sering dipraktikkan hingga ke Taman Nasional Laut (TNL) Bunaken, perairan karimata, selat malaka hingga laut jawa , sehingga turut merusak biota laut dan terumbu karang. sehingga kerugian akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp462 miliar hingga tahun 2008. Pelanggaran yang dituduhkan hanya sebatas administratif misalnya tak mengantungi paspor. Mereka lalu diusir dengan kapalnya dan beberapa minggu kemudian sudah kembali berlayar di perairan Indonesia. Peristiwa ini terus berulang-ulang hingga kerugian perikanan yang diderita oleh Republik ini mencapai 4 milyar dollar AS (sekitar Rp 30 trilyun) setiap tahunnya. Padahal ekspor yang bisa dipacu oleh pengusaha, termasuk nelayan-nelayan lokal, menurut data di Direktorat Jenderal Perikanan, hanya 2 milyar dollar AS per tahun. Kapal-kapal asing berteknologi canggih itu bisa merasuki perairan pantai hingga ZEEI, sedangkan kapal-kapal nelayan lokal bertumpuk di daerah pantai yang sudah padat tangkap.
4.      Kurangnya dukungan dari pemerintah terhadap sektor perikanan dalam negeri. Perlindungan terhadap nelayan juga masih kecil, sehingga sering terjadi nelayan berada sebagai pihak yang kalah. Salah satu kebijakan yang sangat merugikan nelayan yaitu kebijakan untuk menaikkan seperti beberapa waktu lalu, menyebabkan pendapatan nelayan semakin kecil bahkan untuk kembali ke modal awal saja sangat sulit.
B.   Mengapa harga ikan di dalam negeri relative mahal?
Mahalnya harga ikan karena pemanfaatan potensi ikan di Indonesia belum optimal. Sehingga ketersediaan ikan belum bisa diandalkan. Di sisi lain, produksi ikan justru lebih banyak dilepas ke luar negeri, makin terbataslah pasokan. Celakanya, daya beli masyarakat Indonesia masih rendah sehingga tak heran jika produsen pengolah ikan lebih memilih pasar ekspor, karena lebih menguntungkan. Faktanya, produk perikanan nasional lebih banyak dinikmati pasar luar negeri. Sebagian besar pabrik pengolahan ikan di Indonesia lebih memilih pasar luar negeri karena daya beli masyarakat Indonesia rendah. “Kalaupun produknya diserap oleh pasar dalam negeri, umumnya yang merupakan excess products (produk sisa) seperti kepala kakap dan tetelan tenggiri, di luar negeri konsumsi ikan cenderung meningkat dan daya beli juga tinggi. Rendahnya tingkat konsumsi ikan nasional akibat berbagai citra negatif ikan yang terlanjur melekat di masyarakat. Antara lain, efek gatal-gatal yang akan timbul setelah makan ikan, ASI ibu menyusui akan berbau amis jika makan ikan dan lainnya. Tak cuma itu, banyak orang juga menganggap makan ikan itu menyulitkan.
C.   Mengapa kehidupan para nelayan masih memprihatinkan? Jelaskan!
Kehidupan nelayan Indonesia yang masih memprihatinkan berawal dari kebijakan pemerintah yang selalu memposisikan nelayan sebagai pihak yang lemah. Selama ini belum ada kebijakan yang membela nelayan. Disamping itu, kehidupan nelayan yang semuanya berada di daerah pesisir mengakibatkan minimnya informasi dan dibeberapa tempat lokasinya jauh dari pasar. Minimnya alat penangkap ikan yang dimiliki sebgian besar nelayan Indonesia juga merupakan salah satu factor yang menghambat kehidupan nelayan menjadi lebih baik. Dengan alat yang masih tradisional maka hasil tangkapan juga masih sedikit yang pada akhirnya juga berpengaruh pada produksi ikan nasional. Harga ikan di nelayan juga masih rendah, meskipun pada kenyataan harga ikan di pasaran relative masih mahal, mahalnya harga ikan tersebut setelah berada di tangan tengkulak.

5.     Indonesia adalah negara agraris, sektor pertanian dengan 5 sub sektornya merupakan andalan komodities ekspor.
A.   Mengapa petani sering menjadi pihak yang lemah/merugi (banyak kasus telah terjadi)?
Karena petani selalu dimarjinalisasi, bahkan cederung dilupakan oleh negara. Kalaupun ada kebijakan untuk petani ditujukan untuk kepentingan orang kota. Masalah petani yang sebenarnya tidak pernah tersentuhkan. Marjinalisasi petani telah bermula dari zaman penjajah. Penjajah Belanda memisahkan pemimpin formal dan informal desa dari rakyatnya, melalui usaha meminimalisir kebutuhan, penghapusan lembaga-lembaga kemudian diganti dengan lembaga serupa tetapi mempunyai fungsi yang berbeda dengan lembaga aslinya. melalui UU politik yang dikenal dengan floating mass dan UU pemerintahan di desa melalui penyeragaman dan sentralisasi desa. Melalui dua perangkat UU tersebut masyarakat desa dieksploitasi oleh berbagai pihak, seperti kapitalisme internasional (pemodal asing), pengusaha nasisonal dan birokrasi. Akibatnya penduduk desa kehilangan tanah dan tidak berdaya secara politik. Padahal jumlah petani kita masih 63% dari seluruh penduduk Indonesia (Bank Dunia, 1996) Masalah Dari Luar Jika kita simak hubungan petani dengan negara, masalah petani bukan masalah tanah sebagaimana yang dikemukakan E. de Vries (1972). Pangkal munculnya masalah petani adalah masalah politik atau tepatnya masalah struktural. Kekurangan tanah merupakan akibat ketimpangan struktur politik. Kekurangan tanah akan mengakibatkan terjadi perubahan pada rumah tangga petani dari rumah tangga ‘uang’ ke rumah tangga kridit dan terakhir ke rumah tangga hutang. Masalah sebenarnya petani Indonesia ada pada alat analisis. Petani selalu dianalisis melalui pendekatan ekonomi pendesaan dan ekonomi pertanian ataupun sosiologi pertanian. Mulai dari Boeke, Vries, Gertz sampai ke Muyarto, selau melihat permasalahan petani sebagai permasalahan produksi pertanian. Petani diseluruh Indonesia dianggap sama, didefinisikan dengan satu definisi. Petani dipinggir kota, petani dipedalaman, petani di Jawa, petani di luar Jawa, petani di pergunungan dan petani tepi pantai di defenisikan dengan satu definisi. Karena sentral kekuasaan di Jawa, maka definisi petani yang digunakan adalah petani Jawa. Sementara petani di luar Jawa berada pada tahapan perkembangan dan kondisi yang berbeda. Secara ekonomi, kelembagaan ekonomi desa dirusak melalui perusakan faktor-faktor produksi, kemudian diikuti dengan perombakan pola konsumsi. Tatanan ekonomi desa yang minim uang diganti dengan tatanan ekonomi pasar. Akibatnya produksi tidak sama dengan konsumsi, usaha-usaha untuk menekan konsumsi agar sama dengan produksi menimbulkan konflik dalam keluarga. Begitu juga usaha memaksimal produksi juga tidak mampu dilakukan karena faktor-faktor produksi telah diambil alih oleh negara dan industri. Sementara itu secara sosial, terjadi perombakan struktur sosial dengan berdatangannya imigran dari luar daerah, baik itu sebagai pekerja, pedagang dan pegawai. Masyarakat lokal tidak lagi menjadi masyarakat yang mayoritas, tetapi justeru menjadi minoritas di tanahnya sendiri. Akibatnya terjadi perombakan tatanan sosial dimana penduduk lokal harus mengikuti tatanan pendatang yang masih belum stabil. Keadaan ini menyebabkan petani dikawasan industri semakin bingung dan kehilangan identitas diri sebagai petani. Dalam kondisi kebingunan tersebut, industri menawarkan budaya materialistik dengan membayar mahal mereka-mereka yang berpihak kepada industri dan negara. Karena sudah terbiasa dengan hidup konsumtif, tanah tersisapun dijual, sementara sumber ekonomi penganti belum ada. Selain itu industri memperkenalkan budaya persaingan (kompetitif) kepada masyarakat lokal yang tradisional. Sementara budaya tradisional tidak mengenal persaingan.
Selain hal di atas yang mengakibatkan petani di Indonesia lemah yaitu karena beberapa hal, antara lain:
a.       Meningkatnya harga pupuk dalam negeri sehingga keuntungan produksi tidak sebanding dengan biaya produksi.
b.      Tindakan pemerintah akan ketergantungan terhadap produk luar negeri khususnya produk pertanian. Seperti: gula import, beras import, dll.
c.       Kurangnya bantuan dana dari pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian seperti: kurangnya bantuan teknologi, kurangnya bantuan pupuk bersubsidi, kurangnya dana kredit petani.
d.      Adanya kebijakan impor gula yang harus ditinjau kembali, sebelum menjadi tindakan yang kontraproduktif di tengah upaya pemerintah berpihak kepada petani tebu dan pabrikan gula. Tindakan itu selain inkonsisten, juga mengakibatkan banjir produksi gula di dalam negeri, sehingga merusak harga pasaran gula di pasar lokal. Akibatnya, harga gula turun drastis dan keadaan ini merugikan petani.
e.       Tidak adanya dukungan dari pemerintah, karena pemerintah lebih menekankan komoditi eksport migas selain hasil pertanian sehingga keuntungan petani menjadi kecil.
f.       Ketidakberpihakan kebijakan pangan kepada para petani, telah menurunkan gairah pada sektor pertanian. Akibatnya para petani kian berbondong-bondong meninggalkan kegiatan pertanian yang telah menjadi tumpuan hidupnya selama ini. Di sisi lain, ketidakberpihakan itu juga menjadikan petani terus menerus hidup dalam kemiskinan. "Pada akhirnya wilayah pedesaan yang secara umum bergantung dari hasil pertanian tetap tertinggal terus secara ekonomi.
g.      Sektor pertanian pangan (beras) menjadi korban dari liberalisasi keuangan, yang tidak terkontrol. Tidak hanya subsektor pangan, tetapi sektor pertanian secara keseluruhan menjadi marjinal di dalam sistem keuangan selama ini, di mana persentase perkreditan yang dikucurkan hanya sekitar 7 persen, dari total kredit. Padahal kontribusi 'output' dan tenaga kerja sektor pertanian tergolong paling besar.

B.   Apa tindakan/kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah secara riil untuk melindungi petani? Jelaskan!
Pemerintah perlu melakukan reformasi tanah, pendampingan dan informasi. Program reformasi tanah ini bertujuan untuk petani-petani yang berada dikawasan industri yang tanahnya habis diambil secara sepihak oleh pemerintah dan industri. Tanah tersebut harus dikembalikan kepada petani. Ini berarti pemrintah harus menilai kontrak dengan yang telah ada untuk didbuat kontrak baru yang sesuai dan menguntungkan petani. Sedangkan program pendampingan ditujukan kepada perbaikan sumberdaya manusia dan penguatan ekonomi. Pendampingan harus ditujukan dalam dua sasaran, yaitu sasaran keluarga sebagai sasaran utama yang difokuskan pada keluarga miskin dan lemah sumber daya manusia dan sasaran kelompok dengan sasaran pengembangan ekonomi desa yang berfungsi untuk menurunkan konflik ditingkat desa. Tujuan program ini adalah pembentukan masyarakat mandiri. Program ini harus diikuti dengan perubahan pola kebijakan industrialisasi yang terpisah dengan sektor pertanian menjadi kebijakan yang menguntungkan kepada petani. Sedangan kebijakan informasi adalah terjadinya lalu lintas informasi dari bawah dan dari atas. Pemerintah hendaknya membuka keran informasi ke petani tentang program-program yang ditawarkan kepada petani, begitu juga dengan informasi pasar, harga, dan persaingan harga. Sementara itu informasi dari petani tentang produksi yang dihasilkan juga diinformasi ke pasar. Selama ini petani tidak mendapat informasi dari atas, informasi tentang petani juga tidak sampai ke pasar. Maka pendukunga utama program diatas adalah penyebaran informasi yang benar kepada dan dari petani. Pemerintah harus meningkatkan produksi pertanian melalui swasembada pangan (pemenuhan kebutuhan sendiri), pemberian dana/subsidi pertanian, meningkatkan dana kredit untuk UKMK, memberikan bantuan pupuk bersubsidi sehingga harga pupuk menjadi murah, lebih menekankan pada eksport produk pertanian, serta Pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan petani dengan cara: memberikan stok harga yang tinggi untuk produk pertanian, memberikan modal usaha, panca usaha tani, melalui intensifikasi, diversifikasi, mekanisasi, rasionalisasi, ekstensifikasi.


6.     Berkembangnya jumlah perusahaan/industri yang ada saat ini berarti semakin meluasnya tingkat polusi baik udara, air, tanah, suara berdampak pada kerusakan/gangguan ekosistem.
A.   Bagaimana Pemerintah dalam kebijakannya untuk mencapai Pembangunan Berwawasan Lingkungan (UU no. 23/1997)?
Sesuai dengan UU No. 23/1997 usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencapai Pembangunan Berwawasan Lingkungan meliputi:
a. Pelaksanaan program reboisasi dan penghijauan serta kegiatan AMDAL . Contoh: diadakannya program “prokasih” yaitu program kali bersih, reboisasi pada hutan di wilayah Gunung Kidul.
b. Meningkatkan pembangunan wahana tata lingkungan bersih di beberapa daerah.
c. Membentuk kawasan industry atau kawasan berikat agar pembangunan industry tidak mencemari lingkungan daerah kota.
d. Mengadakan uji emisi pada setiap kendaraan bermotor.
e. Mewajibkan setiap industry untuk mengolah limbahnya.
f. Melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut.
g. Melarang pembuangan bahan-bahan yang mengandung bahan kimiawi di wilayah pemukiman atau yang dapat merusak kesuburan tanah.
B.   Bagaimana solusinya agar air tanah dan air permukaan tidak terkontaminasi oleh zat-zat yang membahayakan kehidupan (UU no. 7/2004)? Jelaskan!
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran air tanah dan permukaan meliputi:
a.Mengadakan program penghijauan dan AMDAL untuk mencegah pencemaran lingkungan termasuk tanah, air, dan udara serta dapat menyerap CO2 yang dapat menurunkan kualitas tanah.
b.Melarang pembuangan bahan kimia pada lingkungan sekitar sehingga menyebabkan menyebabkan sumber air menjasi tercemar. Contoh: penggunaan sumur artesis (air permukaan bumi)
c.Mewajibkan setiap industri untuk memiliki alat pengolahan limbah dan melarang membuang limbah cair dan sampah ke sungai.
d.Mengadakan filterisasi/penjernihan air.
7.     Mengapa RI dalam kerjasama dengan pihak asing (Joint Venture), sering menjadi pihak yang dirugikan dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi tambang MIGAS maupun tambang MINERAL? Jelaskan dan beri contoh kasusnya.
Dalam kerjasama dengan pihak asing dalam mengeksploitasi dan eksplorasi MIGAS Indonesia selalu menjadi pihak yang dirugikan sebenarnya  berpangkal pada kesalahan undang-undang yang amat fatal. Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang disahkan Pemerintahan Megawati itu meliberalisasi seluruh kegiatan usaha migas, mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir. Tak ayal, setelah UU itu disahkan pada 23 Nopember 2001, korporasi asing kian leluasa menguasai bisnis migas. Jika sebelumnya korporasi asing itu sudah menguasai sektor hulu, kini mereka segera merambah sektor hilir. Dalam UU Migas ini kekuasaan negara atas migas benar-benar dikebiri. Peran dan kewenangannya dipangkas hanya sebatas sebagai regulator. Secara formal negara memang masih diakui sebagai pihak yang menguasai migas (pasal 4 ayat 1). Akan tetapi, penguasaan itu sekadar menjadikan Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan (pasal 4 ayat 2). Yang dimaksud dengan kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (Dalam pasal 1 ayat 5). Sebagai pemegang kuasa pertambangan, Pemerintah diberi kewenangan membentuk Badan Pelaksana (Pasal 4 ayat 3). Kendati disebut sebagai badan pelaksana, fungsi dan tugasnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara langsung. Badan ini hanya berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu (Pasal 44 ayat 2). Di antara tugasnya adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama, memonitor pelaksanaannya, dan menunjuk penjual migas (Pasal 44 ayat 3). Adapun pelaksana langsung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi—disebut dengan kegiatan usaha hulu—adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang didasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (Bab IV, pasal 11, ayat 1). Ketentuan ini jelas sangat aneh dan tidak masuk akal. Jika negara diakui sebagai pihak yang menguasai migas, mengapa negara tidak diperkenankan melakukan penyelenggaraan eksplorasi dan eksploitasi dan dipaksa harus menyerahkan kepada pihak lain? Memang dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan usaha hulu bisa dilakukan BUMN atau BUMD. Akan tetapi, kedua badan usaha itu hanya berkedudukan sebagai pelaku usaha yang diletakkan sejajar dengan swasta, termasuk korporasi asing. Untuk bisa mendapatkan proyek penambangan migas, BUMN atau BUMD itu pun harus bersaing dengan semua perusahaan swasta. Ketentuan serupa juga berlaku dalam sektor hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kewenangan Pemerintah hanya sebatas membentuk Badan Pengatur yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir (Bab I, pasal 1, ayat 24). Sebagaimana dalam sektor hulu, pelaku usaha pada sektor hilir ini juga berupa BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta (Bab III, pasal 9, ayat 1). Jelaslah, dalam UU Migas negara hanya diposisikan sebagai regulator yang mengatur lalu lintas jalannya usaha migas. Di samping mengebiri kepemilikan negara atas migas dan memangkas kewenangannya hanya sebagai regulator, UU Migas juga menjadikan seluruh kegiatan usaha migas, baik sektor hulu maupun hilir, semata berdasarkan pada mekanisme pasar. Realitas ini dapat ditemukan dalam banyak pasal-pasalnya. Dalam pasal 3a dinyatakan, bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan. Ungkapan ini jelas menjadikan mekanisme pasar dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu.
Masalah Freeport di Papua mengandung persoalan, antara lain, bagaimana seharusnya sikap bangsa dan negara kita menghadapi kebutuhan kerjasama dengan modal asing tanpa merugikan kepentingan rakyat. Freeport masuk ke Indonesia dengan fasilitas Suharto. Kontrak karya atau persetujuan pertama ditandatangiani dalam tahun 1967, ketika Suharto sudah mengkhianati presiden Sukarno dengan Supersemarnya tanggal 11 Maret 1966. Kontrak karya 7 April tahun 1967 itu dibikin ketika Suharto berhasil didudukkan (dengan berbagai rekayasa ) sebagai pejabat Presiden (sejak 7 Maret 1967) dan Bung Karno masih belum sepenuhnya didongkel secara resmi oleh MPRS tahun 1968. Sebenarnya, kontrak karya dengan Freeport dalam tahun 1967 yang ditandatangani oleh kekuasaan di bawah Suharto juga merupakan soal yang bisa menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya, mengingat bahwa antara tahun 1963 sampai 1969, Papua Barat (waktu itu kita sebut Irian Barat) sedang menjadi daerah perselisihan internasional (international dispute region), sedangkan dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963 merupakan daerah perwalian PBB di bawah United Nations Temporary Execituvie Authority (UNTEA). Selama puluhan tahun Freeport hanya mendatangkan keuntungan dan kenikmatan bagi pemegang sahamnya, dan sejumlah orang-orang penting Indonesia yang terlibat dalam kerjasama dalam projek raksasa ini. Selama puluhan tahun, karena begitu kecilnya saham pihak Indonesia, maka pendapatan negara, yang berupa royalti serta pajak (dan lain-lainnya) pun dengan sendirinya juga kecil sekali, kalau dibandingkan dengan seluruh keuntungan Freeport. Dalam kontrak karya tahun 1967, telah disetujui bahwa pembagian saham dalam PT Freeport Indonesia adalah 81,28% untuk Freeport, pemerintah Indonesia 9,36% dan PT Indocopper Investama juga 9, 38%. Pembagian saham tersebut sudah menunjukkan kejanggalan yang menyolok, mengingat bahwa justru pemilik buminya, yaitu negara Indonesia, hanya mendapat saham yang begitu kecil.

8.     Mengapa obat-obatan baik medicine maupun Pestisida relatif mahal harganya? Jelaskan!
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain: pertama, dalam harga obat nama dagang terdapat komponen biaya promosi yang cukup tinggi yang mencapai sekitar 50% dari HET (harga eceran tertinggi), sedangkan obat generik tidak dipromosikan. Hal ini mengakibatkan obat generik tidak populer, dianggap kelas dua, padahal bahan yang dipakai dan teknologi produksi tidak berbeda. Kedua, harga obat nama dagang biasanya ditetapkan berdasarkan daya serap pasar dengan memperhitungkan harga competitor, sedangkan harga obat generik lebih didasarkan pada biaya kalkulasi nyata. Ketiga, Harga obat nama dagang biasanya mengikuti harga price leader dari obat yang sama, sedangkan obat generik tidak. Price leader adalah obat nama dagang dari pabrik penemu obat tersebut yang dalam kalkulasi harganya harus memperhitungkan pengembalian investasi untuk penelitian obat baru. Selain biaya promosi dan marketing yang sangat tinggi, harga obat menjadi mahal karena hampir sebagian besar komponen dan bahan pembuatan obat itu masih diimpor. Belum ada pabrik dalam negeri yang memproduksi bahan-bahan obat itu. Hal terakhir yang membuat harga obat mahal adalah strukur harga di apotek yang belum rasional. Meskipun demikian, dari data Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), di kawasan Asia Tenggara, harga obat di tanah air ternyata termurah kedua setelah Thailand. Namun daya beli masyarakat Indonesia lebih rendah dibandingkan Thailand. Sedangkan harga obat di Cina dan India hanya sepertiga harga obat di Indonesia.
1.       Hal lain yg menyebabkan obat di Indonesia begitu mahal:
tidak adanya rule and policy mengenai batas atas harga obat. Margin yg bisa diambil di (mostly) apotek Indonesia hampir menyamai margin restoran/food industries.
2.        Inefisiensi. sudah sangat terkenal kalau industri di Indonesia itu tidak efisien. mungkin karena pameo padat karya masih berlaku.
3.        bahan baku obat masih impor, walaupun kita memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi dalam produksi obat harus melalui 4 fase dahulu, dan ini menyebabkan research cost yang sangat besar, tentu saja PMA yang berada di Indonesia lebih baik bertindak sebagai distributor. sedangkan produsen obat di Indonesia menunggu berbagai Paten obat yang kadaluarsa untuk bisa di produksi.

9.     Mengapa sub-sektor Peternakan dan Perikanan di Indonesia masih belum bisa mengEXPORT hasilnya ke negara lain? Jelaskan, RI negara agraris dan maritim!
Hal ini disebabkan banyaknya kendala yang dialami peternakan dan perikanan di Indonesia. kendala-kendala tersebut meliputi beberapa hal. Kondisi peternakan di Indonesia telah mengalami pasang surut. Sejak terjadinya krisis ekonomi dan moneter tahun 1997, telah membawa dampak terpuruknya perekonomian nasional, yang diikuti penurunan beberapa usaha peternakan. Namun, dampak krisis secara bertahap telah pulih kembali dan mulai tahun 1998-1999 pembangunan peternakan telah menunjukkan peningkatan. Kontribusi peternakan terhadap PDB pertanian terus meningkat sebesar 6,35% pada tahun 1999. Bahkan tahun 2002 meningkat mencapai 9,4% tertinggi diantara sub sektor pertanian. Namun pembangunan peternakan tidak terlepas dari berbagai masalah dan tantangan. Globalisasi ekonomi merupakan salah satu ancaman dan sekaligus peluang bagi sektor peternakan. Menjadi ancaman jika Indonesia tetap menjadi importir input dan teknologi peternakan untuk menggerakkan proses produksi dalam negeri dan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dalam negeri. Ketergantungan pada impor jika tidak ditunjang oleh usaha-usaha kemandirian yang produktif, akan mendorong ketergantungan semakin sulit dipecahkan. Indonesia mempunyai peluang untuk mengisi pangsa pasar dunia karena Indonesia dianggap sebagai negara produsen yang aman karena produk ternak yang masih murni dan bebas dari penyakit mulut dan kuku. Berdasarkan Statistik Peternakan 2005 ekspor Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 17% per tahun.2 Dunia Islam juga mengharapkan Indonesia sebagai eksportir ternak yang sesuai dengan hukum Islam.
Dalam sisi dalam negeri yang menjadi penghambat tumbuhnya sektor peternakan, antara lain:
·         Struktur industri peternakan sebagian besar tetap bertahan dalam bentuk usaha rakyat. Yang dicirikan oleh tingkat pendidikan peternak rendah, pendapatan rendah, penerapan manajemen dan teknologi konvesional, lokasi ternak menyebar luas, ukuran usaha relatif kecil, serta pengadaan input utama yakni HMT (Hijauan Makanan Ternak) yang masih tergantung pada musim, ketersediaan tenaga keluarga, serta penguasaan lahan HMT yang terbatas.
·         Ketersedian bibit bermutu. Penelitian tentang pembibitan telah banyak dilakukan namun belum tersosialisasikan dalam skala besar. Terjadi kegagalan komunikasi baik Badan Litbang maupun Perguruan Tinggi. Selain itu, peternak tidak mempunyai insentif dalam mengadopsi teknologi baru yang disertai peningkatan biaya.
·         Masalah agroindustri peternakan yang belum mampu menggerakkan sektor peternakan. Misalnya, industri pengolahan susu, sebgaian besar menggunakan input dari negara asal. Industri perhotelan membutuhkan daging dari impor.
·         Derasnya impor illegal produk-produk peternakan
·         Bencana penyakit (mewabahnya virus flu burung dan antraks)
·         Ketergantungan yang tinggi terhadap bahan baku pakan
Sedangkan pemanfaatan sumber daya perikanan dihadapkan pada beberapa kendala yang cukup serius, di antaranya (1) sumber daya ikan bersifat tidak terlihat, (2) milik bersama, (3) berisiko tinggi, dan (4) mudah rusak. (5) nelayan Indonesia sebagian besar merupakan nelayan tradisional, menggunakan alat yang sangat sederhana dalam menangkap ikan. (6) maraknya penangkapan dan penyelundupan ikan illegal ke luar negeri.
Usaha penangkapan ikan merupakan usaha yang berisiko tinggi (high risk), karena dilakukan di laut dengan kondisi yang sulit dikontrol. Untuk mengurangi risiko kerja dan agar hasil tangkapan yang diperoleh sesuai dengan harapan, pengetahuan tentang teknologi penangkapan dan keselamatan kerja di atas kapal sangat diperlukan.
Komoditas ikan merupakan produk yang cepat rusak (highly perishable), untuk menjaga agar mutu dapat dipertahankan, pascapanen perlu mendapatkan perlakuan yang serius. Perlu pertimbangan yang matang untuk mengantisipasi jarak antara lokasi penangkapan (fishing ground) dengan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) ataupun pelabuhan perikanan.
Dengan masih banyaknya kendala yang dialami sub-sektor peternakan dan perikanan sehingga Indonesia masih belum bisa mengekspor produknya ke luar negeri. Walaupun bisa dikatakan luas wilayah Indonesia duapertiganya berupa lautan dengan mata pencaharian utama penduduknya bersumber dari agraris. Pernah Indonesia mengekspor Udang Windu ke Jepang, namun karena alasan kualitas maka ditolak dan dikembalikan ke Indonesia, hal ini mengakibatkan eksportir Udang Windu menjadi pesimis untuk mengekspor produknya lagi.

3 comments:

  1. wahhh... soal UAS saya dan jawabannya ada di blognya mas ini...izin buat literatur yaa mas...

    ReplyDelete
  2. Siip, silahkan d pakai semoga membantu :)

    ReplyDelete
  3. wahh, maturnuwun mas rohman

    ReplyDelete